Pixel Codejatimnow.com

Diciduk Polisi di Madura, Pembacok Satpol Mengaku Emosi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Moh Maksum pelaku pembacokan Satpol PP
Moh Maksum pelaku pembacokan Satpol PP

jatimnow.com - Pelaku pembacokan anggota Satpol PP di Pasar Keputran berhasil ditangkap. Pelaku adalah Moh Maksum (46), warga Jalan Kupang Panjaan, Surabaya. Moh Maksum sendiri merupakan pedagang sayur gubis di Pasar Keputran.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan jika pelaku ditangkap di Bangkalan di tempat persembunyiannya yang terletak di Tanah Merah, Madura. Setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Polsek Tegalsari.

"Kita tangkap tadi pagi ditempat persembunyiannya Tanah Merah, Madura. Di rumah orang lain. Jadi setelah kita menerima laporan, kita melakukan penyelidikan. Unit Jatanras yang memback up Polsek Tegalsari akhirnya tadi pagi kita dapat melakukan penangkapan tersangka," kata Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: 

Perwira dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, awal mula terjadinya pembacokan pada saat pelaku melakukan penurunan barang ditempat yang dilarang. Pada saat ditertibkan oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya terjadi gesekan hingga pembacokan.

"Dalam penertiban itu terjadi sedikit cekcok dan sedikit gesekan, yang akhirnya si pelaku ini tidak dapat menahan diri dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok tangan korban dan mengakibatkan luka karena emosi," jelasnya.

Baca juga:
Pelaku Nekat Membacok Satpol di Pasar Keputran Karena ini

Diketahui kasus pembacokan terhadap satu anggota Satpol PP Kota Surabaya oleh pedagang saat melakukan penertiban pada Selasa (26/2/2019) malam. Usai melukai, pelaku melarikan diri.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku menggunakan dua pisau untuk melukai korban Subekti yang mengakibatkan tangan kiri sobek sepanjang 15 centimeter dan mendapatkan 7 jahitan. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP pasal 12 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang sajam. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga:
Pembacok Satpol di Keputran Diciduk dari Tempat Pelariannya di Madura?