Pixel Codejatimnow.com

Diduga Kampanye saat Reses, Caleg Hanura Dilaporkan ke Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi

jatimnow.com - Seorang Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura Dapil 3 Banyuwangi diduga menggunakan dana reses untuk berkampanye. Atas dugaan itu, sang caleg dilaporkan Ketua Panwascam Muncar, Aries Sumartadi ke Bawaslu.

Laporan tersebut diterima Bawaslu Banyuwangi pada Jum'at (22/2/2019) lalu. Kemudian Bawaslu menggelar sidang pada Senin (25/2/2019) di kantor Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Ketua Panwascam Muncar Aries Sumartadi mengatakan, caleg petahana dari Partai Hanura itu adalah Punjul Ismuwardoyo. Dia diduga menggunakan masa resesnya justru untuk berkampanye pada tanggal 10 Februari 2019 lalu di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

Sehari sebelumnya atau 9 Februari 2019, lanjut Aries, pihaknya mendapatkan pemberitahuan akan adanya reses dari panitia penyelenggara. Dirinya pun mengimbau agar pada masa reses itu tidak dipakai untuk berkampanye.

"Tapi ternyata pada waktu pelaksanaan, unsur kampanye itu terpenuhi seperti minta doa restu, ajakan memilih, menyebut nomor urut beliau, nomor partai beliau," beber Aries.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

Menurut Aries, dugaannya caleg petahana tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari negara untuk kampanye sesuai pada Pasal 280 dan 304 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Memang ini waktunya kampanye, tapi kita fokusnya adalah penggunaan uang dari negara untuk kampanye," sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi mengatakan bahwa untuk hari ini merupakan sidang perdana laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

Laporan tersebut dijadikan sebagai temuan lantaran yang mengetahui langsung merupakan panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam).

"Hari ini sidang pertama, besok akan kita panggil terlapornya dan hari Rabu lusa kita datangkan keduanya dalam sidang dugaan pelanggaran pemilu," tegas Anang.