jatimnow.com - Polisi menangkap sopir angkot yang kedapatan membawa 10 karton yang berisi satu juta butir pil koplo jenis double L (LL) di Surabaya.
KD (52) pria paruh baya asal Jalan Ngagel Tirto Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di kosnya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta mengatakan, saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 10 karton pil dobel L. Masing-masing karton berisi 100 ribu butir.
"Pelaku kami tangkap pada tanggal 23 November, sekitar jam 5 kami lakukan penangkapan oleh satuan Resnarkoba lalu dikembangkan di kosnya dan didapatkan bukti seluruhnya sebanyak 10 karton itu," ujar Leonardus.
Menurut pengakuan tersangka, jutaan pil LL itu dikirim oleh seseorang berinisial AL yang merupakan rekan tersangka semasa menjalani hukuman di Rutan Medaeng, pada 2015 lalu. AL yang saat ini masih buron memerintahkan KD untuk mengambil 10 karton berisi pil dobel L di Jalan Raya Beji Bangil Pasuruan.
"Setelah mendapat perintah dari AL untuk mengambil barang itu, KD membawanya dan meyimpannya di kos. Kami temukan satu juta pil dobel L di kost tersangka. Dia juga mengaku tahu, kalau barang yang akan diambilnya itu adalah pil LL. Jadi modusnya masih sama dengan sistem ranjau," kata Leo.
Sebagai informasi KD dan AL saling kenal saat di lapas, namun dengan kasus yang berbeda. KD juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman obat terlarang ini.
"Pengiriman pertama dilakukan dan berhasil lolos, ia mengedarkan semua jutaan pil dobel L dalam kurun waktu satu bulan. Dalam sekali pengiriman pelaku memgaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," paparnya.
Terkait adanya penyalahgunaan Apotek, Leo mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan dan akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Sementara belum ada mengarah ke apotek, tapi masih kami selidiki. Nanti akan hadirkan saksi-saksi juga. Kemungkinan, pil dobel L siap edar ini sudah memiliki pembelinya di sini," kata dia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebahai sopir angkot ini harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Simpan 1 Juta Butir Pil Koplo, Sopir Angkot di Surabaya Diringkus
Sabtu, 01 Des 2018 13:56 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
IWAPI Jatim Dorong UMKM Perempuan Perkuat Ketahanan Ekonomi
Dipidana Karena Aplikasi HGI, Ini Harapan YS
Akh Muzakki Resmi Diberhentikan Kemenag, Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA
Gagal Berangkat Umroh, Jemaah Laporkan Travel ke Polda Jawa Timur
Surabaya Diprakirakan Cerah Berawan, BMKG Minta Warga Waspada Perubahan Cuaca
Berita Terbaru
IWAPI Jatim Dorong UMKM Perempuan Perkuat Ketahanan Ekonomi
Jalur Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka, Pendaki Dilarang Buat Api Unggun
Kerja Sama dengan Persela, Unisla Siapkan Program Beasiswa Pemain dan Suporter
Dipidana Karena Aplikasi HGI, Ini Harapan YS
Akh Muzakki Resmi Diberhentikan Kemenag, Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Tiga Orang di Surabaya Dihukum 1 Tahun Gara-gara Aplikasi HGI
#2
Akh Muzakki Resmi Diberhentikan Kemenag, Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA
#3
Muzakki Mengundurkan Diri Sebagai Rektor UINSA, Mahasiswa Minta Bukti Resmi
#4
Surabaya Diprakirakan Cerah Berawan, BMKG Minta Warga Waspada Perubahan Cuaca
#5