jatimnow.com - Pembebasan terpidana kasus narkoba Bali nine asal Australia, Renae Lawrence, menuai beragam tanggapan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan, dua orang terpidana kasus Bali nine memperoleh haknya sudah melalui proses seperti yang diatur undang-undang.
"Ada dua orang yang memperoleh haknya sesuai perundangan-undangan. Kalau hak dia bebas pasti bebas," ungkap Yasonna di sela-sela kunjungan di Kota Malang, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, hukuman terpidana Bali nine bervariasi, bahkan yang terberat yakni dieksekusi mati yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Memang ada yang hukumannya sangat berat dan sudah dieksekusi termasuk Myuran Sukumaran dan Andrew," jelasnya.
Namun, setelah bebas nantinya Renae Lawrence masuk dalam daftar deportasi dan blacklist warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
"Pasti segera dideportasi kalau sudah bebas, kalau masih dalam PB (Pembebasan Bersyarat) itu belum bisa," lanjut Yasonna kembali.
Renae Lawrence sendiri meruapakan satu dari 9 terpidana narkotika asal Australia yang disebut Bali nine. Ia kedapatan membawa heroin seberat 2,7 kg di balik bajunya saat berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada tahun 2005.
Renae sejatinya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun.
Renae menghuni Rutan Bangli selama 4 tahun sejak Maret 2014, setelah dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar ke Rutan Negara pada akhir tahun 2013 silam.
Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005. Sejatinya ia telah bebas pada Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.
Namun, ada pidana denda yakni membayar Rp 1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.
Dikarena dirinya tak mampu membayar, akhirnya hukumannya diganti dengan kurungan penjara tambahan selama enam bulan.
Terpidana Narkotika Bali Nine Bebas, Menkumham: Sudah Sesuai Prosedur
Rabu, 21 Nov 2018 15:50 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
Massa Aksi Dukung MBG di Malang Panen Hadiah, dari Sayuran hingga Kulkas
Cerita 2 Pemain Asing Arema FC, Terpaksa Tinggalkan Klub karena Cedera Parah
Arema FC Perpanjang Kontrak Marcos Santos dan Andre Caldas, Ini Alasannya
Aksi di Bundaran Tugu Malang Memanas, Massa Desak MBG dan Kopdes Dihentikan
Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
Berita Terbaru
Munas NU Larang Pemerintah Izinkan Negara Lain Akses Bebas Data Pribadi Warga
Putusan Bahtsul Masail Munas-Konbes NU: Haram Sebarkan Konten Aib di Ruang Siber
Pendapatan Kabupaten Kediri Lampaui Target, Mas Dhito: APBD 2025 Catat Kinerja Positif
Warga Lamongan Sulap Rooftop Rumah Jadi Kebun Melon Hidroponik
Tiar Karbala Dorong UMKM Gresik Kuasai AI untuk Rebut Pasar Digital
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#3
Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo
#4
Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya
#5