Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Transaksi Tembus Rp3 T

Kamis, 24 Sep 2026 18:00 WIB
Reporter :
Sujianto
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Perputaran uang dalam jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp81 miliar yang tersimpan di sejumlah rekening penampung. 

Sedangkan kerugian korban yang tercatat dalam tujuh laporan polisi mencapai Rp12,9 miliar. Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor sehingga nilai kerugian berpotensi terus bertambah.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, jaringan penipuan tersebut melibatkan para pelaku yang berada di Malaysia dan Vietnam.

Baca juga: Gagal Berangkat Umroh, Jemaah Laporkan Travel ke Polda Jawa Timur

Pengungkapan ini bermula dari laporan tujuh korban yang mengalami kerugian akibat investasi bodong dengan modus trading saham dan mata uang kripto.

"Perputaran uangnya diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Sementara itu, uang yang berhasil disita di rekening penampung sebesar Rp81 miliar," ujar Nanang.

Polisi menduga jumlah korban dalam perkara ini masih akan bertambah. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang mengalami kerugian tetapi belum melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Modus penipuan bermula ketika korban melihat iklan investasi saham dan mata uang kripto di media sosial sekitar November 2025.

Korban kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran trading saham dan kripto. Di dalam grup tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis antara 30 hingga 200 persen atau 2 kali lipat

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku mengarahkan mereka membuat akun pada sejumlah platform investasi, yakni YWW, SDC, dan Investos.

Setelah membuat akun, korban diminta menyetorkan uang ke rekening perusahaan yang diduga menggunakan identitas orang lain. Saldo investasi yang ditampilkan dalam aplikasi terus bertambah sehingga korban semakin percaya dan kembali menyetorkan uang.

Namun, ketika korban mencoba menarik dana yang telah diinvestasikan, penarikan tidak dapat dilakukan. Pelaku malah meminta korban membayar sejumlah uang dengan alasan denda atau pelanggaran ketentuan platform.

Korban yang menyadari telah menjadi sasaran penipuan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WIHA warga Indonesia yang terhubung dengan jaringan Malaysia dan Vietnam.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik Bata Ringan Lamongan, Labfor Turun Tangan

Tersangka FR ditangkap di Jakarta pada 25 Juni 2026. Ia diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

\

Sementara itu, tersangka KPP ditangkap di Palangkaraya pada Juli 2026. Ia diduga bertugas mencari orang yang identitasnya digunakan untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank.

Setiap perusahaan yang dibuat disebut diwajibkan memiliki empat rekening di sejumlah bank. Orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dijanjikan imbalan hingga Rp60 juta.

KPP juga diduga mengirimkan telepon seluler yang telah dilengkapi akun perbankan dan layanan internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Perangkat tersebut diduga diserahkan kepada seseorang berinisial DTL yang disebut berkewarganegaraan Vietnam.

Polisi mengungkap, perangkat yang disiapkan dalam jaringan tersebut dilengkapi lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan layanan pertukaran aset kripto, termasuk Indodax dan Binance.

Adapun tersangka WIHA ditangkap di Jakarta. Ia diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan, termasuk mengurus pembuatan perusahaan serta rekening yang digunakan untuk menerima uang dari korban.

Baca juga: Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Gresik

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal.

Menurutnya, masyarakat perlu mencermati tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan jauh di atas bunga bank, terlebih jika disertai jaminan tidak akan mengalami kerugian.

Nanang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian siber guna mencari informasi dan melakukan pengecekan terhadap tawaran investasi yang mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak mudah tergiur keuntungan yang tidak masuk akal. Jangan sampai ada masyarakat lain yang menjadi korban," ujarnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga memastikan tidak ada influencer atau publik figur yang terlibat berdasarkan hasil penyelidikan sementara.

Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan penipuan investasi lintas negara tersebut.  

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler