jatimnow.com - Bukannya bertobat usai menghirup udara bebas, VR (32), seorang residivis kasus narkotika asal Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, justru kembali tergiur bisnis barang haram. Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, ia nekat merintis kembali aksinya sebagai pengedar sabu.
Namun, langkah VR dihentikan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Petugas menyergap tempat tinggalnya di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada pertengahan Juli 2026.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan mantan narapidana tersebut.
Baca juga: Polisi Kantongi Bukti Pengeroyokan Petugas Valet PSHT, Satu Pelaku Masih Diburu
"Benar, pelaku VR kami amankan bersama barang bukti 14 poket sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai 1,832 gram," ujarnya Senin (3/8/2026).
Polisi menduga belasan paket sabu berbobot antara 0,08 gram hingga 0,5 gram tersebut telah dikemas rapi untuk diecer ke pelanggan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Baca juga: Ratusan Anggota PSHT Demo di Polrestabes Surabaya, Tolak Kekerasan dan Premanisme
Selain belasan poket sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan elektronik dan plastik klip.
Kepada penyidik, VR mengaku aksi ini merupakan kali pertama dirinya kembali berurusan dengan narkoba setelah dibebaskan dari penjara. Narkotika tersebut ia dapatkan dari seorang bandar berinisial ND, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Jelang Aksi Massa, PSHT Surabaya Tegaskan Tak Terlibat Secara Organisasi
"Pelaku berniat mencoba keberuntungannya kembali setelah keluar penjara, tetapi berhasil kami gagalkan sebelum satu paket pun sempat terjual. Untuk keberadaan DPO (ND), saat ini masih terus kami kejar," tuturnya.
Atas perbuatannya, residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2020 lalu ini harus kembali berhadapan dengan hukum dan terancam sanksi pidana yang lebih berat.