jatimnow.com - Kasus dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya, viral usai disidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) beberapa waktu lalu.
Rifky, selaku pemilik sah bangunan dan memiliki bukti SHM, buka suara dan membantah seluruh pernyataan yang dilontarkan oleh penghuni bangunan, Sri Purwani. Melalui kuasa hukumnya, Rifky menegaskan bahwa Sri Purwani menempati bangunan tersebut tanpa izin yang sah.
Pihaknya juga membantah klaim bahwa Sri Purwani telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun atas izin dari PT Java Motors Jakarta. Termasuk mengklaim bahwa pemilik perusahaan tersebut telah meninggal dunia.
"Klaim itu tidak benar. Bukti yang kami dapatkan, menunjukkan bahwa PT Java Motors justru pernah mensomasi Sri Purwani untuk mengosongkan bangunan pada 20 April 2015," ujar kuasa hukum Rifky, Sutrisno, Sabtu (26/9/2026).
Sutrisno menambahkan bahwa Direktur PT Java Motors, Imam Lubis, masih hidup.
"Beliau masih hidup, bahkan Bapak Imam Lubis yang melakukan transaksi jual beli langsung dengan klien kami, Bapak Rifky," tegasnya
Karena tidak ada iktikad baik, pihak Rifky sudah melaporkan Sri Purwani ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan bangunan orang lain tanpa izin.
Satreskrim Polrestabes Surabaya sendiri telah resmi menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya memasang plang penyitaan bangunan.
Baca juga:
BMKG Prakirakan Cuaca Surabaya Dominan Cerah dan Berawan di Seluruh Kecamatan
Kini pihak Rifky meminta keadilan kepada semua pihak, agar bisa menempati bangunan yang menjadi miliknya sah. Bukan hanya bangunan tersebut dipasang plang tanda penyitaan.
"Ini bukan perkara perdata, ini murni perkara pidana. Karena Ada rumah kosong, dibongkar gembok dan pintunya, lalu dikuasai untuk tempat usaha oleh orang lain," tuturnya.
Sutrisno berharap proses hukum berjalan cepat agar bangunan yang dibeli secara sah tersebut dapat segera dimanfaatkan olehnya sebagai pemilik SHM.
Kronologi persoalan sengketa lahan ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, bangunan dalam keadaan kosong dan tergembok. Diduga gembok bangunan dirusak secara paksa oleh Si Purwani sehingga sejumlah orang dapat masuk dan kemudian menggunakan bangunan tersebut.
Baca juga:
Lari ke Atap Rumah Warga, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya
Karena punya dasar hukum kuat dan memegang SHM, Rifky berniat ingin menempati bangunan tersebut namun selalu dihalangi oleh Sri Purwani. Sebelumnya memang sudah ada upaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, namun selalu menemui jalan buntu.
Hal inilah yang membuat Rifky beberapa waktu lalu mengadu kepada Cak Ji atau Armuji wakil walikota Surabaya hingga kasus ini viral di media sosial. Karena mediasi di lokasi saat itu tidak menghasilkan kesepakatan, Armuji kemudian meminta kedua pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.