jatimnow.com - Pengembang perumahan PT Taman Timur Regensi buka suara menanggapi aksi demonstrasi dan tuntutan yang dilayangkan kelompok pembudidaya ikan Pokdakan Cahaya Keputih. Pihak pengembang menegaskan seluruh proyek pembangunan di kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya, berjalan di atas lahan sah berizin resmi.
Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko, menyatakan perusahaan memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 06221 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sejak 22 Mei 2023.
Dokumen tersebut merupakan hasil pemecahan HGB Nomor 05902 yang telah melalui proses verifikasi data fisik maupun yuridis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sesuai Surat Ukur Nomor 04275/KEPUTIH/2023, batas tanah sisi utara persil kami memang berbatasan langsung dengan bibir saluran air. Seluruh akuisisi lahan mematuhi UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan PP Nomor 18 Tahun 2021," ujar Oktavianto dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (26/9/2026).
Menanggapi desakan warga terkait kewajiban menyediakan sempadan sungai selebar 7 meter, Oktavianto menyebut tuntutan tersebut salah sasaran.
Merujuk hasil hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya dan dokumen inventarisasi aset Pemprov Jawa Timur, objek air di sebelah utara lahan terdaftar sebagai saluran pembuangan atau drainase, bukan sungai.
Status ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Baca juga:
Developer Perumahan di Kediri Gugat PT Sekar Pamenang, Dinilai Langgar Kerja Sama
Dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) bertanggal 10 Maret 2026 juga mengonfirmasi kesesuaian antara HGB, SKRK, dan site plan pembangunan perumahan.
"Pemerintah menetapkan objek tersebut sebagai saluran drainase. Karena itu, tuduhan pelanggaran sempadan sungai 7 meter tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.
Terkait perizinan, pengembang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Teknis Drainase, Andalalin, serta dokumen UKL-UPL yang kini dalam proses penyesuaian menuju AMDAL.
Oktavianto turut membantah tuduhan yang menyebut pengembang menutup akses bagi petani tambak lokal. Perusahaan telah menyediakan jalur melintasi HGB Nomor 02850 dan membangun jembatan besi sebagai fasilitas CSR sejak 2023.
Baca juga:
Sasar Gen Z Gresik, The OASE Tawarkan Hunian Ala Regency dan Compact
Berita acara serah terima jembatan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, termasuk perwakilan Pokdakan.
Saat ini, proyek pembangunan tersebut menyerap sekitar 30 tenaga kerja lokal dari warga sekitar di luar tenaga vendor.
Guna menyelesaikan konflik lahan Keputih, pihak pengembang mengimbau semua pihak untuk mengedepankan dialog berbasis data objektif dan menghormati proses hukum agar tidak mengganggu iklim investasi serta kondusivitas wilayah Kota Surabaya.