Bea Cukai Jatim II Sita 71 Juta Rokok Ilegal, Setor Rp27 T ke Kas Negara

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Rokok Ilegal yang disita jajaran Kanwil Bea Cukai Jatim II. (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengungkapan rokok ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II mengalami peningkatan. Sebanyak 71 juta batang rokok ilegal diamankam dari 543 penindakan di 24 kabupaten kota.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhammad Lukman mengatakan, sepanjang tahun 2026 antara bulan Januari hingga Juni ada sebanyak 546 penindakan yang dilakukan. Masing-masing 543 penindakan di bidang cukai dan 3 penindakan narkotika dengan total penerimaan mencapai Rp 27,61 triliun.

"Penerimaan itu merupakan 43,7 persen dari target sebesar Rp63,14 triliun, dan diproyeksikan akan terus meningkat sampai berakhirnya tahun 2026," kata Lukman, kepada awak media di Kantor Kanwil Bea Cukai Jatim II, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Operasi BKC Ilegal di Kediri, Petugas Temukan Ribuan Batang Rokok Polos

Penerimaan itu disumbang oleh pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai yang meningkat. Di tahun 2026 saja, hingga Juni 2026 sebanyak 71.178.347 batang rokok ilegal diamankan. Jumlah itu bahkan nyaris mendekati pengungkapan kasus rokok ilegal di tahun 2025 yang mencapai 100 juta batang.

Selain penindakan rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga memfasilitasi kawasan berikat industri, yang menjadi hilirisasi industri dalam negeri, termasuk UMKM. Peran penting bea cukai ini akan semakin terasa hasilnya jika dilaksanakan secara kolaboratif dalam bentuk sinergi penta helix bersama-sama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan media.

Baca juga: Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Selama Semester I, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II juga telah berperan aktif dalam mengukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diantaranya dengan menerbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa 7 (tujuh) Kawasan Berikat PT Weichuang Indonesia Packaging (Ngawi), PT Dwi Prima Sentosa IV (Madiun), PT HOH Food Global (Probolinggo), PT Hongsen Chemical New Materials (Ngawi), PT Jiasheng Ink and Paint (Ngawi), PT Mingya HKSAR Indonesia (Ngawi), PT JMY Development Indonesia (Ngawi).

\

"Total nilai investasi Rp 343,39 Miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.651 orang, memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan focus group discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya," jelasnya.

Baca juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Lukman menambahkan, sebanyak 44 kawasan berikat difasilitasi oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II, dimana empat di antaranya menjadi kemudahan impor untuk ekspor, demi meningkatkan nilai ekspor produk Indonesia.

"Komitmen kami dalam pengawasan barang kena cukai, kami membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai llegal untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler