Pixel Code jatimnow.com

7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Jember Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Sinergi Pemkab Jember musnahkan rokok ilegal. (Foto: Diskominfo Jember/jatimnow.com)
Sinergi Pemkab Jember musnahkan rokok ilegal. (Foto: Diskominfo Jember/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal dimusnahkan di Jember, Jumat (21/8/2026). Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jember di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember, Bea Cukai, dan sejumlah unsur terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Seluruh rokok tersebut diketahui beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bentuk nyata penegakan hukum di bidang cukai.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum serta berpotensi mengurangi penerimaan DBH CHT yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Muhammad.

Proses pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar.

Baca juga:
Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M ke Afrika Digagalkan di Surabaya


Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan. Rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.

Dalam melakukan penindakan, Bea Cukai Jember menyasar berbagai jalur peredaran. Mulai dari patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui sinergi bersama Pemkab Jember dan unsur terkait untuk mencegah peredaran rokok ilegal semakin meluas.

Bea Cukai Jember menyebut modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang maupun jasa paket kilat.

Baca juga:
Ansor Jatim Apresiasi Bea Cukai dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja

Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor hasil tembakau serta mengganggu industri yang menjalankan kewajibannya secara legal.

Karena itu, sinergi Pemkab Jember bersama Bea Cukai dan unsur terkait akan terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredarannya, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi.