jatimnow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020–2024 di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Tempurejo. Guna mengusut tuntas perkara tersebut, tim penyidik hingga telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pendidikan ini terus berjalan dan telah masuk ke tahap penyidikan. Proses pemanggilan saksi pun dilakukan secara maraton.
"Terkait dengan BOS, itu kami tangani. Bahkan kami sudah periksa kemarin ya. Hari ini pun sudah kami panggil. Sudah hampir 20 ya," kata Yadyn, Kepala Kejari Jember, Yadyn kepada wartawan, Kamis (7/5/2026) malam.
Baca juga: Kasus 'Tagihan Siluman' JKN, Kepala BPJS Kesehatan Jember Diperiksa Kejaksaan
Sebagai langkah proaktif melengkapi alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember sebelumnya telah melakukan penggeledahan langsung di lokasi sekolah. Petugas menyisir sejumlah area vital, termasuk ruang kepala sekolah dan ruang guru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kejaksaan berhasil mengamankan dua boks yang berisi dokumen-dokumen penting, tumpukan kuitansi, stempel, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Terkait total kerugian keuangan negara akibat praktik culas ini, Yadyn menyebut pihaknya belum dapat memastikan nominal pastinya lantaran masih dalam proses penghitungan secara komprehensif.
Yadyn turut menyinggung fenomena banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait penyelewengan dana BOS maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nominal kerugian yang tergolong kecil, di kisaran Rp35 juta hingga Rp40 juta.
Baca juga: Kejari Usut Kasus 'Tagihan Siluman' BPJS Kesehatan 3 Rumah Sakit di Jember
"Ada laporan saya baca Rp 35 juta. Ada Rp 40 juta," ujarnya.
Untuk laporan dengan nominal minim tersebut, Kajari Jember menyarankan agar proses penanganannya lebih dulu diserahkan kepada pihak Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Arah fokus kami, sebenarnya ingin perkara-perkara yang besar yang langsung menyangkut hak hidup orang banyak," kata Yadyn.
Baca juga: Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat
Yadyn menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan asas efisiensi. "Kalau kita tangani semuanya, misalnya 31 kecamatan, jangankan waktu, personel kami pun tidak cukup," tuturnya.
Meski demikian, untuk kasus dugaan korupsi di SDN Tempurejo yang tengah ditangani saat ini, Yadyn memastikan proses hukumnya tidak akan berhenti.
"Yang jelas itu kita sudah kontinu dan berjalan. Yang jelas sudah dalam rangka penyidikan. Kami akan melihat apakah ada atau tidak peristiwa perbuatannya," tegasnya.