jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah proaktif dalam menertibkan aktivitas pertambangan galian C ilegal. Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, secara terbuka meminta masyarakat untuk berani melaporkan praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
Langkah penertiban ini diiringi dengan kebijakan transparansi. Pemkab Jember berencana mempublikasikan daftar resmi perusahaan pertambangan galian C yang beroperasi secara legal.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemkab Jember sejauh ini, jumlah perusahaan galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Jember ternyata tergolong sangat minim, yakni tidak lebih dari 10 perusahaan.
Gus Fawait menjelaskan, rujukan daftar perusahaan legal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan basis data resmi milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Melalui transparansi ini, masyarakat serta awak media diharapkan dapat ikut serta melakukan pengawasan langsung di lapangan. Dengan adanya daftar publik tersebut, publik bisa dengan mudah mengecek dan mengidentifikasi legalitas sebuah aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Menghadapi maraknya penambangan tanpa izin, Gus Fawait menyadari bahwa Pemkab Jember tidak dapat bergerak sendiri. Ia memastikan akan menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), media massa, serta masyarakat luas.
Baca juga:
Akui JFC Karnaval Terbesar Kedua di Dunia, Gus Fawait Siapkan Promosi Agresif
Setiap laporan temuan penambangan ilegal dari warga akan diproses dan diteruskan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke pemerintah pusat, agar dapat segera diambil tindakan hukum yang tegas.
Selain melakukan penertiban, Pemkab Jember juga memberikan apresiasi berupa relaksasi bagi para pelaku usaha yang taat aturan. Gus Fawait mengumumkan bahwa pemerintah daerah resmi menghapuskan sanksi administratif berupa denda pajak.
Kebijakan insentif ini ditujukan khusus kepada seluruh wajib pajak yang usahanya telah mengantongi izin resmi. Pengumuman tersebut disampaikan Gus Fawait di sela-sela agenda 'Pro Gus'e' yang digelar di SMPN 1 Jember pada Jumat (17/7/2026).
Baca juga:
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Warga Kurang Mampu
Meski demikian, Bupati memberikan catatan tegas terkait batas-batas keringanan pajak tersebut. Insentif ini murni merupakan bentuk penghapusan denda administratif akibat keterlambatan atau tunggakan, bukan pembebasan kewajiban pajak itu sendiri.
"Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya," kata Gus Fawait.
URL : https://jatimnow.com/baca-86045-sikat-tambang-ilegal-bupati-jember-minta-warga-aktif-melapor