jatimnow.com – Dedi Widiyanto (23), warga Dusun Kedasih, Sukapura, kabupaten Probolinggo mengungkapkan kekecewaannya terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya pada Maret 2026 lalu.
Meski laporan telah resmi dilayangkan ke Polres Probolinggo dengan nomor STTLP/B/65/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, Dedi merasa proses hukum berjalan sangat lambat.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, peristiwa bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Pos Lingkungan, Ngadisari.
Baca juga: Kemendes PDT, PKDI, dan Kampus di Lamongan Dorong Pembangunan Desa Berkelanjutan
Saat itu, Dedi bersama orang tua dan pekerjanya sedang memuat hasil panen ke dalam truk.
Kegiatan mereka dihentikan paksa oleh sejumlah orang, termasuk terlapor bernama Sunaryono yang merupakan kepala Desa Ngadisari dengan alasan larangan bekerja pada malam hari sesuai perintah pemerintah desa setempat.
Dedi kemudian diminta hadir ke kantor Linmas pada jam 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, situasi memanas ketika Dedi mencoba mendokumentasikan tindakan pelarangan tersebut.
Pihak terlapor yang tidak terima kemudian secara membabi buta memukul dan menendang bagian kepala serta badan Dedi berkali-kali. Meski sempat mencoba memberikan perlawanan, Dedi akhirnya dikeroyok oleh para pelaku lainnya.
Baca juga: Warga Kesilir Jember Tuntut Kades Mundur, Diduga Korupsi Dana Desa
Dalam sebuah konfirmasi terbaru, Dedi menyebutkan bahwa meski peristiwa tersebut sudah dilaporkan lebih dari satu bulan yang lalu (sekitar satu bulan enam hari), perkembangan kasus belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Ia menyayangkan sikap pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, meskipun status tersebut dikabarkan sudah ditetapkan sekitar 15 hari yang lalu.
"Kenapa seperti Pak Kades itu belum ditahan? Masih kerja," ujar Dedi dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah melengkapi seluruh bukti yang diperlukan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tersebut.
Baca juga: Inspektorat Tulungagung Sebut Belasan Desa Rawan Penyalahgunaan Anggaran
Dedi berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas mengingat identitas dan bukti-bukti sudah jelas, agar keadilan bagi dirinya dapat segera terpenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, memberikan penjelasan singkat mengenai status penanganan perkara.
" On process, kami laporkan segera," ujar AKP I Made Kembar Mertadana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.