jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan untuk besarannya masih dilakukan perhitungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, THR ini juga akan diberikan kepada P3K Paruh Waktu.
"Nanti yang insyaallah yang P3K paruh waktu. Nanti kami juga koordinasikan," ucap Eri Cahyadi, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Eri Cahyadi Bocorkan Jadwal Pencairan THR ASN Pemkot Surabaya
Perhitungan THR untuk P3K Paruh Waktu juga masih dikoordinasikan. Sebab belum ada aturan terkait hal tersebut.
Baca juga: Mega Ramadan Sale Blibli Bikin Belanja Lebaran Hemat
"Meskipun aturan kurangnya tidak ada ya, tapi kami tetap akan memberikan nanti, tetapi nanti kita jumlahnya yang kita akan atur," katanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis juknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri.
Baca juga: THR Lebaran 2026 ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair, Cek Rekening
Juknis disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.