Pemkab Jember Fasilitasi Warga Bertemu BPN, Bahas Solusi Banjir

Rabu, 25 Feb 2026 10:20 WIB
Reporter :
Sugianto
Foto: Pemkab Jember fasilitasi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dengan BPN (Diskominfo/jatimnow.com)

jatimnow.com-Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang memfasilitasi pertemuan antara warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan ini digelar menyusul banjir yang kembali merendam kawasan tersebut pada akhir tahun lalu.

Pertemuan tersebut menjadi lanjutan dari rangkaian dialog antara warga, pemerintah daerah, dan pihak pengembang. Dari total 72 unit rumah di perumahan tersebut, sebanyak 52 unit terdampak langsung banjir. Peristiwa ini disebut bukan kali pertama terjadi, karena hampir setiap musim hujan kawasan tersebut dilanda genangan.

Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menegaskan pertemuan difokuskan pada langkah konkret yang dapat segera direalisasikan.

Baca juga: SDN Pecoro 02 Jember Disegel Ahli Waris, Pemkab Pastikan Siswa Tetap Sekolah

“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Perwakilan warga, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), telah menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas dampak banjir. Termasuk di antaranya membuka opsi relokasi apabila terbukti terdapat bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.

"Kamitidak ingin polemik berkepanjangan, melainkan kepastian dan jaminan keamanan bagi keluarga mereka. Bahkan sebagian warga telah membangun tanggul darurat dari bambu sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi banjir susulan," ungkapnya.

Baca juga: Kejahatan Online Meningkat, Indosat Hadirkan IM3 SATSPAM+

Koordinator warga, Achmad Syaifudin, menambahkan kondisi psikologis warga belum sepenuhnya pulih. Setiap hujan dengan intensitas tinggi memunculkan trauma dan kekhawatiran akan terulangnya kejadian serupa. Warga juga tengah mempertimbangkan langkah litigasi setelah menerima informasi dari Satgas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang di kawasan tersebut.

\

“Kami mendapatkan informasi penting, Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan penanganan persoalan ini memerlukan koordinasi lintas sektor karena menyangkut aspek administrasi pertanahan dan tata ruang. Ia menegaskan, secara administratif sertifikat kepemilikan tanah warga telah sah. Namun, pemanfaatan lahan tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Jember Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H, Catat Jadwal dan Rutenya

“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana, karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” terangnya.

Ghilman menambahkan pihaknya siap mendukung secara teknis dan yuridis jika pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian. Ke depan, Satgas dan Kantor Pertanahan akan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut.

“Ke depan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut. Penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami, yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan dan penggunaan lahan itu bisa diarahkan dengan baik,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler