jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding atas kasus korupsi dengan terdakwa Ari Kusumawati. Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/2/2023) lalu, terdakwa divonis dua tahun enam bulan penjara. Sebetulnya vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar empat tahun enam bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, vonis yang diberikan hakim menggunakan Pasal 3 UU Tikipor. Padahal terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan hukuman yang lebih berat.
Hukuman pada Pasal 3 UU Tipikor dinilai sangat ringan. Di mana ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pidana denda minimal Rp50 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.
Baca juga: Tak Berizin, Empat Tiang Kabel Fiber Optik di Tulungagung Dirobohkan Petugas
"Dasar kami mengajukan banding adalah, hakim menyatakan tedakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Di mana terdakwa telah menyalahgunakan wewenang atau sarana memperkaya diri atau korporasi," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Merasa kurang tepat dengan penerapan Pasal 3 UU Tipikor untuk dijatuhkan kepada terdakwa, akhirnya JPU mengajukan banding atas vonis terdakwa Ari Kusumawati.
Baca juga: Dinas Kesehatan Tulungagung Kejar Target Capaian Program Cek Kesehatan Gratis
Jika menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, terdakwa dapat mendapatkan hukuman lebih berat. Di mana, terdakwa akan diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar.
"JPU bisa membuktikan bahwa tedakwa telah melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Di dalam pasal tersebut telah jelas, yakni terdakwa melakukan perlawanan hukum untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi," jelasnya.
Baca juga: Gatut Sunu Akan Laporkan Saksi Jika Memberikan Keterangan Palsu
Terdakwa Ari Kusumawati merupakan Direktur PT Kya Graha yang melakukan korupsi atas proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung tahun anggaran 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.
Kejari Tulungagung sempat mengeluarkan status DPO kepada Ari Kusumawati. Tapi pada September 2022 lalu, Ari Kusumawati menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung.