Jember - MD, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman korban Covid-19 di Jember menyangkal bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut dan merasa ada framing yang bergulir.
MD mengaku tidak pernah menjalankan perbuatan seperti yang beredar saat ini, apalagi menikmatinya.
"Kami sampaikan bahwa tidak pernah menjalankan, melakukan dan menikmati hal tersebut," jelas MD saat dikonfirmmasi di DPRD Jember, Senin (15/82022).
Baca juga: Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Rp3,6 M
MD juga menyesalkan banyaknya isu penyalahgunaan kewenangan atau SK sebagai Plt kepala dinas.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan
"Ini sudah masuk dalam subtasi penyidikan, jadi tanyakan saja pada penyidik atau kepada pembuat SK tersebut," imbuhnya.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD, MD mengaku hanya melakukan perintah dari atasan dan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada dirinya sebagai Plt kepala BPBD saat itu.
Baca juga: Dalami Riwayat Tanah, Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan
"Kami selama ini hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan menjalankan sebagai Plt saat itu. Karena ini tugas kami," tegasnya.
Untuk itu, MD akan menjelaskan kepada penegak hukum secara transparan dan tidak akan menutupi.