jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan di tahun 2022, yang kini ditangani oleh Kejaksaan. Dalam penggeledahan tersebut mereka mencari sejumlah dokumen tentang riwayat tanah yang telah dibeli oleh Pemkab Tulungagung ini. Pihak Kejaksaan tengah mendalami mengapa sertifikat hak pakai aset tersebut belum terbit.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan saat ini pihaknya berusaha melacak riwayat tanah yang telah menjadi aset Pemkab ini. Sejumlah dokumen seperti buku C desa, surat-surat waris, keterangan waris, riwayat tanah, surat kematian asal serta buku keluar masuk surat diamankan oleh petugas.
"Kita ingin mengetahui alasan mengapa sertifikat hak pakai tanah tersebut belum terbit, untuk itu kita lakukan penggeledahan guna mengetahui pasti riwayat tanah ini, " ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Roni menjelaskan saat ini pemeriksaan saksi sudah hampir selesai. Total ada sekitar 36 saksi yang sudah diperiksa. Salah satu saksi adalah mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
"Semua saksi kooperatif. Saati ini tinggal menunggu koordinasi dengan para ahli," jelasnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, Roni mengaku masih menunggu hasil dari ahli. Namun dia memastikan kasus ini akan terus berjalan. Disamping itu, proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berjalan.
Baca juga:
Guru SDN di Tulungagung Rela Iuran Untuk Mendapat Siswa Baru
"Kalau itu nanti. Kami masih tunggu pemeriksaan ahli, nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan di Disbudpar Tulungagung tahun 2022.
Pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung menelan anggaran Rp10 miliar, dengan biaya notaris sebesar Rp125 juta dan apprasial senilai Rp57 juta.
Baca juga:
Pesta Miras Bareng Pencuri, Dua Petugas Satpol PP Tulungagung Disanksi
Kejari Tulungagung menemukan harga pengadaan tanah yang mahal. Apalagi sampai sekarang belum terbit surat hak pakai Griyo Dalem Kanjengan.
Penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung. Penggeledahan dilakukan secara bersamaan dengan menerjunkan dua tim.
Adapun dokumen yang disita adalah berkas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.