jatimnow.com - Beberapa hari lalu, gerai makanan online di Surabaya yang disebut-sebut menjiplak nama restoran terkemuka viral di media sosial. Ternyata, kasus tersebut diusut kepolisian.
Pemilik gerai makanan online yang diduga melakukan penipuan dan menjiplak nama restoran termana di marchant ojek online akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Gagal Berangkat Umroh, Jemaah Laporkan Travel ke Polda Jawa Timur
Baca Selengkapnya:
Baca juga: Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya