jatimnow.com - Satreskoba Polres Pasuruan menangkap seorang pencari rumput karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka adalah Sholeman (34), warga Toyowono, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami bekuk saat membawa 17 poket sabu dengan berat total 6,56 gram," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polrestabes Surabaya Buru Bandar Pemasok
Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi pencari rumput untuk hewan ternak milik tetangganya itu menjadi pengedar sabu setelah mendapat restu istrinya agar menerima tawaran dari temannya berbisnis barang haram.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Sabu di Surabaya
"Untuk pemasoknya masih jadi DPO kami," ungkap Hendy.
Sholeman yang memiliki dua anak itu mengaku minta maaf atas perbuatannnya tersebut.
Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
"Saya tidak bisa ngomong. Yang jelas, Saya minta maaf," katanya dengan mata berkaca-kaca.