jatimnow.com - Terdakwa kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di Probolinggo menangis saat divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Terdakwa Nasrudin yang diketahui sebagai kapten Kapal Motor (KM) Agro Mulya Putri 2 merasa keberatan dengan vonis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Nasrudin, Binton Sianturi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya sangat kecewa atas putusan tersebut sebab perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan," katanya usai persidangan.
Sebab dirinya meyakini perkara yang menimpa kliennya bukan pelanggaran pidana murni namun hanya persoalan pelanggaran Administrasi. Binton menyebut terdakwa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), namun masa berlakunya habis.
"Kalau masalah SIPI masa berlakunya habis, tidak ada hubungannya kasus tersebut dengan tidak memiliki SIPI," ujarnya.
Binton menambahkan, pengelola KM Agro Mulya Putri 2 tengan melakukan upaya perpajangan SIPI kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Jadi harus dibedakan antara tidak memilik SIPI dengan masa berlakunya SIPI habis," ungkapnya.
Sesuai dengan permintaan terdakwa, Binton mengaku akan mengajukan banding atas perkara kasus tersebut.
"Kami menilai putusan majelis hakim atas tuntutan JPU dinilai tidak ada bentuk keadilan. Sebab masalah ini merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Elan Jaelani mengatakan bahwa upaya banding atas perkara ini merupakan hak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Kami sudah melakukan penututan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan pikir-pikir dulu soal putusan ini apakah banding atau tidak nanti dikonsultasikan lagi," ujarnya.
KM Agro Mulya Putri 2 dinilai melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Masalembo pada 27 Oktober 2018 lalu.
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Illegal Fishing di Probolinggo Menangis
Jumat, 15 Feb 2019 15:24 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Mahfud Hidayatullah
Berita Probolinggo
Pemkot Probolinggo Respons Keluhan Warga soal Dapur SPPG di Jalan Mastrip
3 Terdakwa Korupsi Lampu Hias Probolinggo Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Waspada dan Patuhi, Ini Titik dan Jadwal Perbaikan Jalur Kereta Api di Probolinggo
Warga Keluhkan Aktivitas Dapur SPPG di Jalan Mastrip Probolinggo
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Warung Cilok Probolinggo, Tali Pusar Masih Segar
Berita Terbaru
Ribuan Nahdliyin Gelar Istighosah Jelang Muktamar NU di Jombang
ESB Catat Transaksi Non-Tunai F&B Surabaya Tembus 78 Persen
Diskon Tiket Laris, Daop 8 Surabaya Layani 173 Ribu Penumpang Selama Libur Kemerdekaan
Sambut Akhir Pekan, Cuaca Jatim Cerah Sepanjang Hari
Angin Segar PPPK Jadi PNS, Bupati Lamongan Digugat, hingga Harga Emas Meroket
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Sambut Akhir Pekan, Cuaca Jatim Cerah Sepanjang Hari
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya: Dominan Cerah, Suhu Puncak 31 Derajat Celcius
#3
Diskon Tiket Laris, Daop 8 Surabaya Layani 173 Ribu Penumpang Selama Libur Kemerdekaan
#4
Angin Segar PPPK Jadi PNS, Bupati Lamongan Digugat, hingga Harga Emas Meroket
#5