jatimnow.com - Terdakwa kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di Probolinggo menangis saat divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Terdakwa Nasrudin yang diketahui sebagai kapten Kapal Motor (KM) Agro Mulya Putri 2 merasa keberatan dengan vonis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Nasrudin, Binton Sianturi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya sangat kecewa atas putusan tersebut sebab perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan," katanya usai persidangan.
Sebab dirinya meyakini perkara yang menimpa kliennya bukan pelanggaran pidana murni namun hanya persoalan pelanggaran Administrasi. Binton menyebut terdakwa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), namun masa berlakunya habis.
"Kalau masalah SIPI masa berlakunya habis, tidak ada hubungannya kasus tersebut dengan tidak memiliki SIPI," ujarnya.
Binton menambahkan, pengelola KM Agro Mulya Putri 2 tengan melakukan upaya perpajangan SIPI kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Jadi harus dibedakan antara tidak memilik SIPI dengan masa berlakunya SIPI habis," ungkapnya.
Sesuai dengan permintaan terdakwa, Binton mengaku akan mengajukan banding atas perkara kasus tersebut.
"Kami menilai putusan majelis hakim atas tuntutan JPU dinilai tidak ada bentuk keadilan. Sebab masalah ini merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Elan Jaelani mengatakan bahwa upaya banding atas perkara ini merupakan hak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Kami sudah melakukan penututan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan pikir-pikir dulu soal putusan ini apakah banding atau tidak nanti dikonsultasikan lagi," ujarnya.
KM Agro Mulya Putri 2 dinilai melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Masalembo pada 27 Oktober 2018 lalu.
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Illegal Fishing di Probolinggo Menangis
Jumat, 15 Feb 2019 15:24 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Mahfud Hidayatullah
Berita Probolinggo
Pria di Probolinggo Setubuhi Anak Kandung Sejak SD hingga Usia 17 Tahun
PDPB Triwulan III 2026: KPU Kota Probolinggo Catat Ratusan Pemilih Baru
Motor Listrik Hilang di Alun-Alun Probolinggo, Tiba-tiba Kembali ke Depan Rumah
MUI Kabupaten Probolinggo Prihatin Isu Asusila Libatkan Oknum Tokoh Agama
Jogging di Alun-Alun Probolinggo Motor Listrik Rp17 Juta Raib, Jukir Bilang Enggak Tahu
Berita Terbaru
Berjuang Bawa Nama Daerah, Atlet Popda Malang Malah Disuruh Bayar Sendiri dan Lepas Hak Bonus
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari
BRI Region 12 Surabaya Serahkan Ambulans Baru untuk RKZ Surabaya
Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Waspadai ISPA dan Influenza Tipe A
Kawal Program Strategis, Mas Dhito Beri Arahan Langsung Kepala Dinas dan Camat
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
Ledakan Guncang Perumahan San Antonio Mulyorejo Surabaya
#2
Pencetak Gol Timnas Indonesia, Narkoba Gerindra dan Temuan Janin
#3
Nyaris Diperkosa Senior, Mahasiswa Baru UM Selamat Setelah Kirim Shareloc ke Teman
#4
Puluhan Ruko Rusak Imbas Ledakan di Perumahan San Antonio Surabaya
#5