Pixel Codejatimnow.com

Pecatan PNS Dalangi Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kombes Pol Gupuh Setiono dan AKBP Leonard Sinambela membeberkan barang bukti sindikat pemalsuan dokumen
Kombes Pol Gupuh Setiono dan AKBP Leonard Sinambela membeberkan barang bukti sindikat pemalsuan dokumen

jatimnow.com - Dua pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap polisi setelah terbukti menjadi dalang pemalsuan sejumlah dokumen, termasuk buku nikah. Keduanya ditangkap bersama 3 orang lainnya yang berperan sebagai perantara.

Dua pecatan PNS itu bernama Sosiawan alias Jodi Setyawan (44) warga Jalan Flamboyan, Desa Kepunten, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo dan Tjuk Biantoro (47) warga Dukuh Kupang XX/43, Surabaya. Keduanya diketahui menjadi PNS di Pemkab Sidoarjo terakhir pada tahun 2013.

Selain membuat buku nikah palsu, kedua pria ini juga menerima pesanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarg (KK) palsu. Praktek terlarang yang mereka jalankan selama 3 tahun terakhir terbongkar setelah keduanya ditangkap Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim.

"Kami juga menangkap 3 tersangka lainnya yang bertugas menjadi perantara," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono, Senin (3/12/2018).

Tiga perantara itu antara lain Abdul Basir (46) warga Perum Alam Mutiara D1-12, Ds. Kendal Pecabean, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo; Yudi Priambodo (35) warga Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo dan Sulasmi alias Laras (36) warga Ds. Bambe, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik.

"Ketiga perantara inilah yang mencari pemakai jasa pembuatan KTP, KK dan buku nikah palsu tersebut," beber Gupuh.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Kasus itu sendiri dibongkar Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela bersama timnya sejak 13 November 2018 lalu. "KTP, KK dan buku nikah palsu yang diperdagangan sindikat ini, biasanya untuk syarat pengajuan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo dan Surabaya," tambah Gupuh.

Dalam aksinya, para perantara menjual paket dokumen palsu itu seharga Rp 1,4 juta. Sedangkan dari kedua pembuatnya (Sosiawan dan Tjuk) para perantara membeli seharga Rp 1 juta. "Ini merupakan salah satu sindikat pembuat dokumen terbesar di Jawa Timur," tegas Gupuh.

Sementara, AKBP Leonard Sinambela membeberkan, dari penangkapan sindikat ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah LCD, satu PC, satu buah printer, satu paket alat tulis, 4 bantalan stempel dan 22 buah stempel palsu dari berbagai instansi.

Baca juga:
Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

"Kami masih akan kembangan ke arah pembuatan buku nikah palsu. Sebab ada dugaan, buku nikah palsu yang mereka buat, dijual kepada pasangan yang hidup kumpul kebo tapi belum menikah," sambung Leo.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menegaskan, dua orang yang menjadi dalang sindikat ini, yaitu Sosiawan dan Tjuk merupakan pecatan PNS Pemkab Sidoarjo pada tahun 2013. "Tersangka Sosiawan dipecat karena terlibat kasus. Sedangkan tersangka Tjuk, ngakunya mengundurkan diri," tandasnya.