Pixel Codejatimnow.com

Penyebar Hoax di Tulungagung Kerap Ganti Nomor HP dan Berpindah Tempat

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka (baju biru) saat berada di Mapolres Tulungagung
Tersangka (baju biru) saat berada di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Polisi ternyata sudah memantau aktivitas akun Facebook penyebar hoax di Tulungagung (Puji Ati) sejak bulan Agustus lalu. Saat itu usai pelaksanaan pilkada serentak, Puji Ati banyak mengunggah status terkait kemenangan pasangan Petahana Syahri Mulyo - Maryoto Birowo.

Bahkan Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, sempat dikabarkan ditangkap KPK dalam sebuah unggahan statusnya. Padahal yang bersangkutan sedang berada di rumah dan menerima banyak tamu.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji membenarkan hal ini. Menurutnya sejak bulan Agustus, polisi sebenarnya sudah mengantongi identitas pemilik dan admin akun tersebut, yakni Rohmad Kurniawan (38) warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Namun polisi tidak bisa gegabah menangkapnya karena dibutuhkan alat bukti yang cukup.

"Kita sudah pantau dan kantongi nama tersangka sejak bulan Agustus," ujarnya, Sabtu (24/11/2018).

Baca juga:

Baca juga:
Polisi Periksa Kadiskominfo Tulungagung Kasus Akun Penyebar Hoaks

 

Baca juga:
Satu Pemesan Hoax di Tulungagung Jadi Tersangka

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, polisi baru melakukan pengejaran. Tersangka diketahui sering berganti nomor dan berpindah pindah tempat sehingga proses penangkapan berlangsung molor.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (21/11/2018) saat bersantai di rumah salah seorang saudaranya.

"Ada skala prioritas mana yang harus dan mendesak untuk dilakukan, sebenarnya tidak sulit menangkapnya karena kita sudah mengetahui nama," jelasnya.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Sebanyak 7 orang saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 UU no 11 tahun 2018, tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Yang jelas ini masih kita kembangkan dan akan kita ungkap hingga tuntas," pungkasnya.