Pixel Codejatimnow.com

Satu Pemesan Hoax di Tulungagung Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo

jatimnow.com - Pengakuan Rohmad Koerniawan (38), tersangka admin akun Facebook (FB) Puji Ati penyebar hoax bahwa aksinya merupakan pesanan, menjadi fakta. Sebab, polisi telah menetapkan satu pemesan hoax di Tulungagung itu menjadi tersangka.

"Satu pemesan hoax kami jadikan tersangka setelah hasil uji digital forensik keluar," terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Rabu (19/12/2018).

Mustijat menjelaskan, pemesan hoax kepada tersangka Rohmad itu bernama EN, warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kepada warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung itu, EN memesan sejumlah postingan ujaran kebencian yang kemudian diposting tersangka Rohmad ke akun FB Puji Ati yang dikelolanya.

"Sesuai hasil uji digital forensik, tersangka EN memasok data kepada tersangka Rohmad Koerniawan untuk kemudian diunggah melalui akun FB Puji Ati itu," beber Mustijat.

Baca juga:

Baca juga:
Polisi Periksa Kadiskominfo Tulungagung Kasus Akun Penyebar Hoaks

Penetapan EN sebagai tersangka baru itu, lanjut Mustijat, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan hasil EN terbukti memenuhi unsur pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, EN juga diduga dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 UU ITE.

“Karena ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, EN tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

Masih kata Mustijat, konten yang diduga diberikan kepada Rohmad untuk diunggah dalam akun FB Puji Ati itu berupa pencemaran nama baik terhadap Devries Gatot Santoso (34) warga desa Boro kecamatan Kedungwaru yang juga merupakan anggota Polsek Sumbergempol. Foto Devries dan teman wanitanya tersebut di posting di akun FB itu dengan tambahan caption berisi ujaran kebencian.

Baca juga:
Polisi Kantongi Data Pemesan Berita Hoax di Tulungagung

“Akibat postingan tersebut, Devries membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung pada Rabu (5/12/2018) lalu dengan nomor register LP/229/XII/2018/Jatim/Res Tulungagung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung membongkar akun FB Puji Ati penyebar fitnah dan hoax. Dalam kasus itu, sebanyak 7 orang saksi sudah diperiksa. Satu diantaranya Rohmad sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama, kemudian EN sebagai pemesan, menjadi tersangka kedua.