jatimnow.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muhammad Ali Faiq menggelar pertemuan guna membahas singkronisasi data dan Izin Operasional (IJOP) Pondok Pesantren (Ponpes).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kemenag Gresik tersebut kedua belah pihak membahas sinkronisasi data serta kendala pengurusan Izin Operasional pondok pesantren, termasuk upaya pendampingan bagi ratusan pondok pesantren yang masih berproses melengkapi persyaratan administrasi dan teknis perizinan.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan adalah sinkronisasi data pesantren antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan Kemenag. Penyelarasan tersebut diperlukan agar data yang digunakan lebih akurat dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan maupun pemberian bantuan.
“Yang paling krusial hari ini adalah sinkronisasi data antara yang dimiliki dinas dengan Kemenag Gresik. Ini perlu kita sinergikan agar datanya lebih akurat,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti kendala pemenuhan persyaratan teknis bangunan. Sejumlah pesantren yang mengajukan IJOP, khususnya yang mengurus operasional sejak 2021 ke atas, masih kesulitan melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, Gresik dikenal sebagai Kota Santri dengan keberadaan ratusan pondok pesantren yang memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Perlu ada pendampingan kepada pondok pesantren, termasuk pesantren yang sudah lama memiliki izin operasional tetapi belum mempunyai PBG dan SLF,” ucapnya.
Selain itu, DPRD akan mendorong forum pembahasan lanjutan bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas kendala tersebut.
Baca juga:
Program Peduli Pasien TBC PT Smelting Raih Penghargaan dari ADINKES
“Harapannya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi pesantren dalam memenuhi persyaratan teknis bangunan sehingga tetap bisa mengikuti ketentuan pemerintah pusat,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Gresik Muhammad Ali Faiq menyampaikan, saat ini terdapat 211 pondok pesantren yang telah memiliki IJOP aktif di Kabupaten Gresik. Namun, pemenuhan dokumen PBG dan SLF masih menjadi tantangan tersendiri.
“Untuk yang sudah memiliki SLF dan PBG saat ini masih dua pondok pesantren. Ini yang terus membutuhkan pendampingan,”katanya.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan terbaru, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025. Pembahasan juga diarahkan untuk merumuskan solusi bersama bagi pesantren yang masih terkendala dalam proses pengajuan maupun pembaruan IJOP.
Baca juga:
Lindungi Pasar Bandeng dan UHC, DPRD Gresik Matangkan 5 Ranperda 2027
Dengan sinergi Kemenag, Pemkab, dan DPRD Gresik, diharapkan terbentuk skema pendampingan lintas sektor. Dengan demikian, persoalan administrasi dan kelayakan bangunan pesantren dapat ditangani secara bertahap tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mempermudah tata kelola perizinan, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan pesantren serta keamanan fasilitas belajar para santri,” pungkasnya.