Pixel Code jatimnow.com

Mengapa Kuota 30 Persen Perempuan di DPR RI Sulit Tercapai? Pakar Ungkap Penyebabnya

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Dadang Kurnia
Guru besar ilmu politik gender dan representasi FISIP Unair, Prof. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti. (Foto: PIH Unair for jatimnow.com)
Guru besar ilmu politik gender dan representasi FISIP Unair, Prof. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti. (Foto: PIH Unair for jatimnow.com)

jatimnow.com – Kebijakan afirmasi kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif sejatinya telah diberlakukan sejak Pemilihan Umum (Pemilu) 2004. Namun ironisnya, tingkat keterpilihan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih mandek di angka 22 persen.

Guru besar ilmu politik gender dan representasi FISIP Unair, Prof. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, menyoroti bahwa kebuntuan ini berakar pada minimnya kesadaran gender di kalangan pemilih.

Menurut Prof. Dwi, selama ini sosialisasi terkait kebijakan afirmatif 30 persen hanya berputar di lingkup internal partai politik sebagai syarat administratif, tetapi gagal menjangkau masyarakat luas.

"Kita baru mencapai 22 persen, sementara titik krusial yang kita inginkan adalah 30 persen. Kesadaran gender tentang pentingnya perempuan menjadi legislator itu tidak pernah tersosialisasikan secara masif kepada pemilih, melainkan hanya kepada partai," ungkap Prof. Dwi.

Secara formal, KPU memang telah mewajibkan parpol untuk memenuhi kuota 30 persen Caleg perempuan. Namun, pemenuhan syarat administratif di atas kertas ini belum menjamin keterpilihan dan representasi yang sesungguhnya di parlemen.

Lebih jauh, Prof. Dwi menilai bahwa kegagalan mencapai kuota ideal ini juga dipengaruhi oleh pragmatisme politik. Seringkali, perempuan yang berhasil melenggang ke Senayan justru terpilih bukan murni karena kapasitasnya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, melainkan karena faktor kedekatan dengan elite politik dan kekuatan finansial.

Baca juga:
Adela Kanasya Adies Pastikan Program Kerakyatan Adies Kadir Berlanjut

"Beberapa faktor yang menyebabkan kandidat perempuan terpilih misalnya karena ia keponakan atau anak dari ketua partai, maupun anak tokoh masyarakat. Keterpilihan ini lebih banyak didominasi oleh kekuatan kemapanan dan modal kandidat," imbuhnya.

Kondisi tersebut membuat representasi perempuan di parlemen kerap berhenti pada level simbolik atau formalistik semata, tanpa memberikan dampak yang nyata terhadap pembuatan kebijakan.

Untuk mewujudkan keterwakilan yang substantif, Prof. Dwi menekankan bahwa anggota legislatif perempuan yang terpilih harus didistribusikan secara merata ke berbagai alat kelengkapan dewan.

Baca juga:
Festival Banjari Nasional di Sidoarjo, Adela Kanasya Dorong Pelestarian Budaya Islam

Keterwakilan perempuan dalam penyusunan kebijakan publik tidak boleh sekadar dinilai dari jumlah kursi, tetapi dari seberapa besar lahirnya kebijakan-kebijakan yang berperspektif gender.

"Perempuan harus ada di semua komisi. Misalnya, di DPR Pusat, ada 100 lebih perempuan, tempatkan mereka semua secara adil. Jangan hanya dikumpulkan di salah satu komisi saja. Ini strategi esensial agar perspektif gender benar-benar hadir dan menghasilkan kebijakan yang sensitif terhadap kebutuhan laki-laki maupun perempuan secara adil," pungkasnya.