Pixel Code jatimnow.com

PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu terhadap Polrestabes Surabaya

Editor : Ali Masduki  
Sidang  praperadilan digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (27/7/2026). (Foto: Antok for jatimnow.com)
Sidang praperadilan digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (27/7/2026). (Foto: Antok for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus narkotika berinisial AZ (39) terhadap Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Hakim tunggal menyatakan proses penangkapan dan tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (27/7/2026).

Sebelumnya, AZ yang merupakan warga Jalan Sidosermo, Wonocolo, Surabaya, mengajukan praperadilan pada 1 Juli 2026. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik dengan alasan tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan putusan hakim menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur.

"Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak hakim tunggal. Artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur," ujar Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan itu, Seksi Hukum Polrestabes Surabaya turut memberikan pendampingan kepada penyidik. Hakim kemudian memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Baca juga:
Keluarga Tersangka TPPU Dony Adi Saputra Ajukan Praperadilan ke Polda Jatim

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, AZ didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan disebutkan, AZ diduga membeli dua gram sabu di kawasan Socah, Bangkalan, Madura, pada 2 Mei 2026 melalui seorang perantara yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebagian barang tersebut kemudian diduga dikemas menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan.

Jaksa juga mendalilkan terdakwa beberapa kali menjual sabu kepada sejumlah pembeli di kawasan Pasar Mangga Dua, Surabaya, sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 4 Mei 2026 di kediamannya di Jalan Sidosermo III, Wonocolo.

Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat PSHT Tulungagung

Saat penggeledahan, penyidik menyita sembilan paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,324 gram, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu alat berbahan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu telepon seluler, serta uang tunai Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

AZ sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polrestabes Surabaya sejak 7 hingga 26 Mei 2026. Masa penahanan kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Surabaya hingga 5 Juli 2026 untuk kepentingan proses hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses pemeriksaan perkara pidana terhadap AZ di Pengadilan Negeri Surabaya tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan.