jatimnow.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti Londo Ireng (komprador/pengadu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Dalam siaran pers resminya yang dirilis Pengurus Pusat IJTI di Jakarta pada Sabtu (25/7/2026), organisasi profesi jurnalis televisi ini menegaskan bahwa jurnalis independen bekerja untuk kepentingan publik dan keutuhan demokrasi, bukan sebagai alat propaganda atau agen pemecah belah bangsa.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan menegaskan bahwa seluruh jurnalis yang bekerja di bawah naungan kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Tanah Air. Tugas utama jurnalis adalah menyajikan berita yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan umum.
"Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Kami bekerja di lapangan, bahkan sering kali bertaruh nyawa semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar," tegas IJTI dalam pernyataan resminya.
IJTI meyakini bahwa Presiden Prabowo pada dasarnya merupakan pemimpin yang berniat menjaga kedaulatan bangsa dan menghormati jurnalis. Pers pun siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis dalam menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Namun, penggunaan diksi bernada negatif dinilai dapat memicu persoalan baru.
Baca juga:
Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa
IJTI mengingatkan bahwa pernyataan seorang Kepala Negara memikul bobot kenegaraan yang berdampak sosial-politik luas, berbeda dari sekadar opini pribadi. Stigma Londo Ireng terhadap profesi wartawan dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan tak terpuji terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Guna menjaga iklim demokrasi yang sehat, IJTI mengimbau seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memanfaatkan saluran hukum resmi yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan langsung ke Dewan Pers merupakan jalan peradaban yang sah tanpa harus melabeli seluruh profesi jurnalis.
Senada dengan pusat, IJTI Blitar Raya juga mengingatkan kembali posisi pers sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi di samping eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan tegas IJTI Blitar Raya menolak diksi londo ireng yang diucapkan oleh Presiden Prabowo.
Baca juga:
Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan
Bagi IJTI Blitar Raya, tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi pengawasan dan keseimbangan (check and balances) dalam penyelenggaraan negara tidak akan berjalan dengan baik.
"Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia," pungkas Ketua IJTI Blitar Raya, Robby Ridwan.