jatimnow.com – Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial antara 39 eks karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.SBY.
PT Kasa Husada Wira Jatim, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha Jatim (BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur), digugat karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak.
Para penggugat menilai perusahaan tidak memberikan hak-hak normatif sebagaimana diatur undang-undang, meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak cuti.
Kuasa hukum para penggugat, Moh. Hermanto menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan setelah proses bipartit maupun tripartit gagal mencapai kesepakatan.
"Tuntutan yang kami ajukan sekitar Rp8,5 miliar. Selain hak akibat PHK, juga termasuk gaji tertunggak selama tiga tahun, reimbursement BPJS kesehatan, jasa produksi, dan lainnya,” jelas Hermanto.
Baca juga:
Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus
Sebelum gugatan dilayangkan, para penggugat bersama kuasa hukumnya sempat melakukan audiensi dengan pihak perusahaan maupun holding PT Panca Wira Usaha Jatim.
Dalam pertemuan itu, perusahaan disebut berencana menjual saham di Hotel Varna Surabaya dan Hotel Bekizaar Surabaya yang ditaksir mencapai Rp35 miliar untuk membayar hak-hak karyawan.
Opsi lain yang sempat disampaikan adalah menjual merek dagang Kasa Husada jika penjualan saham menemui kebuntuan.
Baca juga:
Gugatan Pada Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat Dinilai Potensi Langgar HAM
Namun pada sidang perdana, pihak tergugat tidak hadir dan tidak mengutus kuasa hukum. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang tergugat.
Para penggugat berharap PT Kasa Husada Wira Jatim bersikap kooperatif mengikuti jalannya persidangan dan segera memenuhi kewajiban membayar hak-hak karyawan.