jatimnow.com – Agenda persidangan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan Notaris Ariana Yanua Trizanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/6/2026), kembali tak berjalan sesuai rencana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini harus ditunda lantaran pihak penggugat maupun tergugat intervensi tidak hadir.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan perkara pada 22 Juni 2026. Penundaan berulang ini menimbulkan perhatian publik karena dianggap bertentangan dengan prinsip peradilan yang mengedepankan kesederhanaan, kecepatan, dan biaya ringan.
Kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul Hidayat, SH dari Mulyadi & Partner LAW FIRM, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para pihak.
"Klien kami hadir, tetapi pihak penggugat tidak datang. Sikap seperti ini jelas menghambat jalannya persidangan,” ujarnya usai sidang.
Baca juga:
Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda
Nurul menekankan pentingnya itikad baik seluruh pihak untuk hadir agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, absensi yang berulang bukan hanya memperpanjang pencarian kepastian hukum, tetapi juga menambah beban waktu, tenaga, dan biaya bagi pihak yang konsisten hadir.
Baca juga:
Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus
Majelis hakim berharap pada sidang lanjutan 22 Juni mendatang, semua pihak dapat hadir sehingga agenda pemeriksaan bisa berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.
"Kami berharap profesionalitas bisa saling dijaga," pungkas Nurul.
URL : https://jatimnow.com/baca-85122-sidang-gugatan-wanprestasi-andreas-tandiono-kembali-tertunda