Diperiksa Polisi Soal Penipuan, Ahmad Dhani Akui Pernah Janjikan Bonus
Reporter : Erwin Yohanes Arry Saputra
Kamis, 25 Okt 2018 08:00 WIB

Ahmad Dhani bersama kuasa hukum keluar dari Ditreskrimum Polda Jatim, setelah diperiksa selama 5 Jam
jatimnow.com - Selama kurang lebih lima jam, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Kota Batu.
Terkait dengan kasus ini Dhani mengakui memang menjanjikan bonus sebanyak 5 persen dari hasil proyek pembangunan vila di Kota Batu, dengan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebesar Rp 400 juta.
Namun, yang melaporkannya ke Polda Jatim adalah seorang pengacara bernama M Zaini Ilyas.
"Kalau ditanya kenal ya kenal, waktu itu saat ketemu sama pelapor. Lima persen itu konteksnya lain, ada itu kalau ini (proyek) terpenuhi ada bonusnya. Vila itu bukan punya pelapor. Nggak ada kaitannya," jelas Dhani, usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).
Soal barang bukti yang disebutkan dalam penyidikan Dhani mengatakan, hal tersebut benar adanya. Bahkan dirinya siap untuk dikonfrontir dengan pelapor terkait kasus tipu gelap ini.
Ia menyebutkan, alat bukti transfer dan rekaman percakapan, serta SMS (short massage service) tidak ada sesuatu yang melanggar hukum.
Ia mengatakan, jika proyek tersebut terpenuhi maka janjinya untuk menambahkan bonus akan ditepati. Namun dalam hal ini proyek tersebut tidak terlaksana.
"Ya kalau terpenuhi ada janjinya, kalau nggak terpenuhi ya nggak terlaksana. Misalnya Jokowi janji buy back Indosat, kalau misal nggak terpenuhi saya nggak milih dia lagi. Tapi, kalau terpenuhi saya milih dia lagi. Adanya SMS itu saya akui memang iya kalau terpenuhi. Berdasarkan fakta dan transfer itu tidak terpenuhi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya uang dari Rp 400 juta sebagai perjanjian proyek tersebut masih terbayar separuhnya Rp 200 juta. Dhani mengatakan bahwa sisa pembayaran tersebut akan dibayar.
"Sisa 200 juta akan dikembalikan, tapi belum tahu tergantung penyidiknya. Tapi kita ada itikad baik untuk mengembalikan," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto.
Berita Terkait

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Investasi Bodong di Surabaya
Sabtu, 28 Mei 2022 11:08 WIB
Cafe & Karaoke Kediri Digrebek Polda Jatim, Pemilik Bantah Sediakan Striptis
Jumat, 27 Mei 2022 21:22 WIB
Alumni Ingin Eri Cahyadi Jadi Ketua IKA ITS Selanjutnya
Jumat, 27 Mei 2022 20:19 WIBBerita Lainnya

Video Viral di Instagram, Disebut Penggerebakan Pilot dan Pramugari
Sabtu, 28 Mei 2022 15:16 WIB
Putra Ridwan Kamil Melarang Ibunya Berenang
Sabtu, 28 Mei 2022 15:07 WIB
SIG Raih Best Right of Shareholders di 13th IICD Corporate Governance Award
Sabtu, 28 Mei 2022 14:12 WIB
Pengolahan Daging Cemari Lingkungan, Aktivis Minta Pemkab Jombang Tindak Tegas
Sabtu, 28 Mei 2022 13:59 WIB