Pixel Codejatimnow.com

Kadispendik dan 2 Rektor di Banyuwangi Tersangka, Ini Perannya

Pelapor Kadispendik dan 2 Rektor di Banyuwangi, Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim
Pelapor Kadispendik dan 2 Rektor di Banyuwangi, Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim

jatimnow.com - Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi dan 2  orang rektor perguruan tinggi swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Mereka dianggap memiliki peran dalam kasus pemberian keterangan palsu pada akta autentik.

Ketiga tersangka itu antara lain Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA), Sadi dan Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI), Teguh Sumarno, serta Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono.

Mereka tersandung kasus pembuatan akta notaris yang menjadi legal standing keanggotaan PPLP-PT PGRI kubu Sadi CS, dan menaungi Kampus UNIBA yang ada di Jalan Ikan Tongkol.

PPLP-PT PGRI merupakan kepanjangan dari Perhimpunan Pembina Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia.

Pelapor, Moh Ilyas Karnoto yang sebelumnya menjadi pengurus PPLP-PT PGRI periode 2011-2016 harus hengkang setelah dikeluarkannya akta notaris nomor 31 tahun 2014 yang diketuai oleh Dr H Sadi MM.

Namun dalam prosesnya, menurut Ilyas, mereka telah mengadakan rapat anggota yang mengatasnamakan PPLP Banyuwangi.

Dalam praktiknya, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono bersama yang lainnya memberikan kuasa anggota kepada Sadi untuk menghadap notaris.

Bahkan, kata mantan PNS ini, PPLP Banyuwangi periode 2011-2016 dibubarkan melalui SK yang dikeluarkan oleh PGRI Jatim yang diduga melibatkan campur tangan Teguh Sumarno yang juga Ketua PGRI Banyuwangi.

Baca juga:
Dispendik Dukung Kejari Berantas Mafia Pendidikan di Banyuwangi

"Lah ini aneh, anggota perkumpulan, PPLP, yang tidak berkorelasi dengan PGRI dibubarkan oleh AD/ART PGRI," keluhnya.

Dengan SK tersebut oleh Sadi CS, tambah Ilyas, dijadikan sebagai alat untuk melahirkan akta notaris nomor 31 tahun 2014 mengganti kepengurusan pihak pelapor.

Dengan munculnya akta tersebut, kepengurusan PPLP periode 2011-2016 dinyatakan berakhir.

"Jadi mereka terlibat dalam rapat anggota mengatas-namakan PPLP Banyuwangi. Semua terlibat, ini yang perlu diluruskan," papar Ilyas.

Baca juga:
Berstatus Tersangka, Kadispendik Tolak Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono dan 2 orang rektor perguruan tinggi swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.