Pixel Code jatimnow.com

Resmi! Pemerintah Tutup Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Dadang Kurnia
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Viada Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Viada Hafid

jatimnow.com - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan menteri terbaru sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan akses ruang digital bagi anak-anak. Melalui aturan ini, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Langkah bersejarah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital sesuai batas usia. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi "darurat digital" yang mengancam generasi muda.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi," tegas Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Viada Hafid, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi ini diterbitkan agar para orang tua tidak lagi harus bertarung sendirian melawan raksasa algoritma teknologi yang adiktif.

Tahap implementasi penonaktifan akun anak ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Proses pembatasan tidak dilakukan secara serentak dalam satu malam, melainkan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan hukum di Indonesia.

Meutya menyadari bahwa transisi aturan ini akan menimbulkan efek kejut di tengah masyarakat. Anak-anak yang sudah terbiasa bermain media sosial kemungkinan besar akan melayangkan protes, dan orang tua mungkin akan menghadapi fase kebingungan saat menghadapi keluhan tersebut.

Namun, kata dia, pemerintah meyakini bahwa langkah tegas ini tidak bisa ditunda lagi demi melindungi psikologis dan masa depan anak-anak Indonesia dari dampak destruktif algoritma media sosial.

"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Berikut adalah daftar platform digital besar yang akan mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada tahap pertama:

Baca juga:
Remaja Bunuh Diri Beruntun, Pakar UNAIR: Ruang Digital Jadi Pemicu Utama

1. YouTube

2. TikTok

3. Facebook

4. Instagram

Baca juga:
Gali Lubang Tutup Lubang, Rohmah Akui Gunakan Nama Adik Demi Modal Usaha

5. Threads

6. X (dahulu Twitter)

7. Bigo Live

8. Roblox