Pixel Code jatimnow.com

Kepergok Nyuri Sepeda Motor, Pria Surabaya Nekat Melompati Truk Trailer yang Melintas

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Sahlul Fahmi
Curanmor (ilustrasi)
Curanmor (ilustrasi)

jatimnow.com - Pria asal Surabaya berinisial FR (38) ditangkap warga Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, setelah tepergok mencuri sepeda motor milik Titik Fidyawati (42). Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Selasa (3/3/2026) pagi.

FR ditangkap warga setelah sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke atas truk trailer yang tengah melintas. Peristiwa itu pun dikonfirmasi langsung Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bakri.

Bakri menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Korban lupa mencabut kunci kontak motor tersebut.

Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti (55), pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor korban dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala.

Baca juga:
Gondol 2 Motor Penjual Nasi Goreng di Jember, Maling Kunci Korban dari Luar Rumah

“Saksi langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri,” kata Bakri.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dan dikejar saksi lainnya, Afandi (50), warga setempat. Untuk menghindari kejaran warga, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.

Saksi lain yang ada di lokasi kejadian turut membantu dengan ikut melompat ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga lain.

Baca juga:
Hendak Curi Motor, Warga Jember Babak Belur Dihajar Massa

Setelah tertangkap, warga kemudian menghubungi Polsek Duduksampeyan. Tak lama berselang, petugas datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.