jatimnow.com - Aparatur negara di Jawa Timur kini mendapatkan angin segar dalam pengurusan dokumen perjalanan internasional. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya resmi ditunjuk sebagai lokasi percontohan pengambilan data biometrik paspor dinas.
Terobosan ini guna memutus rantai birokrasi lama yang mewajibkan setiap pemegang paspor dinas terbang ke Jakarta hanya untuk merekam data.
Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri ini bertujuan mengintegrasikan data pejabat negara langsung ke dalam sistem keimigrasian nasional.
Langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kendala teknis yang kerap muncul di lapangan, seperti kegagalan sistem saat melewati gerbang otomatis (autogate) di bandara internasional akibat data biometrik yang belum tersinkronisasi.
Selain kemudahan akses, transformasi menuju paspor dinas elektronik ini memegang peranan krusial dalam diplomasi Indonesia.
Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Akio Tamala, menjelaskan bahwa penggunaan paspor elektronik bukan sekadar tren teknologi, melainkan syarat mutlak untuk menikmati fasilitas bebas visa di berbagai negara mitra.
Baca juga:
Cek Jam Operasional Kantor Imigrasi Selama Bulan Puasa 2026
"Sejumlah negara seperti Denmark dan Swedia hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas yang sudah berbasis elektronik. Saat ini kami juga sedang menegosiasikan hal serupa dengan Spanyol dan Jerman," ungkap Akio, melalui siaran tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Sebagai langkah awal, layanan ini diuji coba langsung kepada 94 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) di Surabaya. Keberhasilan di Surabaya akan menjadi standar baku sebelum program ini disebar ke 151 Kantor Imigrasi di seluruh pelosok Indonesia.
Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan urgensi layanan ini sangat tinggi, mengingat ada sekitar 24.000 permohonan paspor dinas setiap tahunnya, dengan lebih dari 1.200 pemohon berdomisili di daerah.
Baca juga:
Imigrasi Surabaya Buka Layanan Paspor di Umrah Ramadan Expo
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, memastikan bahwa penguatan regulasi ini menjamin seluruh aparatur negara terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) tanpa terkecuali.
Dengan sistem yang saling terhubung, mobilitas pejabat negara dalam menjalankan tugas diplomatik kini jauh lebih ringkas dan efisien.
URL : https://jatimnow.com/baca-82474-paspor-dinas-kini-bisa-urus-di-surabaya-tak-perlu-lagi-ke-jakarta