jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan aktivitas membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai tindakan haram. Melalui Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, lembaga ini menegaskan bahwa menjaga ekosistem perairan merupakan kewajiban agama (mu’amalah), bukan sekadar etika lingkungan.
Namun, kebijakan moral ini dinilai bakal mandul jika pemerintah tidak berani menindak sumber utama masalah, yakni sistem produksi plastik oleh korporasi.
Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, menyatakan bahwa fatwa ini memberikan daya tekan sosial yang luar biasa di tengah masyarakat religius Indonesia.
Meski demikian, ia memperingatkan agar narasi pengelolaan sampah tidak berhenti pada level perilaku individu atau sekadar gerakan kerja bakti.
"Fatwa ini memberikan legitimasi moral bahwa merusak air adalah dosa. Namun, riset kami dalam Sensus Sampah Plastik menunjukkan kebocoran limbah ke perairan terjadi karena sistem yang lumpuh dan desain produk yang cacat sejak dari pabrik. Ini persoalan struktural," ujar Kholid, Selasa (17/2/2026)
Kholid membedah bahwa akar masalah pencemaran sungai di Indonesia berhulu pada belum maksimalnya penerapan Extended Producer Responsibility (EPR).
Padahal, kerangka hukum seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 sudah mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah kemasan mereka.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, beban pembersihan sungai selama ini hanya menumpuk di pundak masyarakat dan pemerintah daerah. Kholid menilai kondisi tersebut tidak adil secara ekologis maupun moral.
"Kita punya aturannya, tapi implementasinya sering kali hanya menjadi dokumen administratif. Produsen masih bebas melempar kemasan sekali pakai ke pasar tanpa sistem take-back yang jelas. Jika produsen tidak dipaksa mendesain ulang kemasan dan membiayai infrastruktur pengelolaan, maka pencemaran akan terus berulang," tegasnya.
Baca juga:
Wisuda Dai dan Santunan 100 Yatim Meriahkan Maulid Nabi di Sukolilo
Menurut BRUIN, fatwa MUI seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk lebih galak dalam mengawasi industri.
Prinsip "menghilangkan mudarat" yang ada dalam fatwa sangat sejalan dengan kewajiban produsen untuk menanggung dampak lingkungan dari produk mereka.
Agar fatwa ini tidak sekadar menjadi imbauan moral di atas kertas, terdapat empat langkah konkret yang harus didorong untuk mengubah sistem produksi plastik secara fundamental.
Pertama, industri wajib melakukan redesain kemasan dengan menghentikan produksi material plastik yang mustahil didaur ulang, sehingga beban lingkungan berkurang sejak dari hulu.
Sejalan dengan itu, produsen perlu mewujudkan sistem guna ulang melalui skema pengambilan kembali kemasan (take-back system) agar sampah tidak langsung terbuang ke ekosistem.
Baca juga:
Pasca-Penembakan di Jakarta, Kantor MUI Jatim Disebut Aman-aman Saja
Lebih jauh lagi, langkah ini harus dibarengi dengan investasi infrastruktur yang nyata, di mana industri terlibat secara finansial dalam pengolahan sampah di tingkat daerah guna memperkuat sistem manajemen limbah setempat.
Sebagai penutup, aspek transparansi data menjadi penting agar perusahaan melakukan publikasi jujur mengenai jejak plastik yang mereka hasilkan, sehingga publik dapat ikut mengawasi sejauh mana tanggung jawab ekologis tersebut dijalankan.
Kholid mengibaratkan upaya pembersihan sungai saat ini dengan analogi yang satir. "Membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi plastik itu ibarat kita sibuk mengepel lantai, padahal keran air di atasnya masih terbuka lebar. Kita lelah di hilir, sementara hulunya terus dibiarkan bocor," pungkasnya.
Dengan adanya fatwa ini, pemerintah kini memiliki dukungan moral dan sosial untuk memperketat pengawasan terhadap peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, sekaligus memastikan bahwa sungai bukan lagi dianggap sebagai tempat pembuangan sampah raksasa yang legal secara sistemik.