Pixel Code jatimnow.com

Khofifah Bantah Terima Fee Ijon dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Editor : Yanuar D  
Gubernur Jatim Khofifah saat sidang korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim. (Foto: Fatkur Rizki/jatimnow.com)
Gubernur Jatim Khofifah saat sidang korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim. (Foto: Fatkur Rizki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019.

Bantahan itu disampaikan Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Khofifah mengenai isi BAP Kusnadi yang menyebut adanya pembagian fee ijon, termasuk tudingan bahwa gubernur menerima hingga 30 persen.

Menanggapi hal tersebut, Khofifah menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar.

“Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi),” ujar Khofifah di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam beberapa waktu sebelumnya sebagai saksi. Menurutnya, agenda pemerintahan yang bersamaan, termasuk rapat paripurna DPRD Jawa Timur dan sejumlah kegiatan koordinasi di tingkat pusat, membuat dirinya harus berbagi tugas dengan Wakil Gubernur dan jajaran terkait.

“Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Saya bersyukur punya kesempatan untuk menjelaskan pengakuan dan tuduhan almarhum terkait adanya fee ijon dalam proses pengajuan dana hibah,” katanya.

Baca juga:
Khofifah Ajak Warga Surabaya Perkuat Kesalehan Sosial Lewat Tradisi Megengan

Dalam persidangan terungkap tudingan adanya pembagian persentase fee, antara lain 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk pihak lain, serta 3–5 persen untuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tertentu. Khofifah menilai tuduhan tersebut tidak rasional jika dihitung secara akumulatif.

Ia memaparkan, jika jumlah OPD di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 64, maka dengan asumsi pembagian 3–5 persen saja, total persentasenya sudah melampaui angka wajar.

“Kalau 64 OPD dikali tiga persen saja sudah mendekati 200 persen. Kalau empat persen sekitar 250 persen. Kalau lima persen bisa lebih dari 300 persen. Belum lagi yang disebut untuk gubernur, wakil gubernur, dan lainnya. Secara matematis itu tidak rasional,” tegasnya.

Menurut Khofifah, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa tudingan pembagian fee hingga ratusan persen tidak logis. Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee ataupun ijon dana hibah sebagaimana disebutkan dalam BAP.

Baca juga:
Peringati Hari Gizi Nasional 2026, Khofifah: Gizi Fondasi SDM Unggul Jatim

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh tudingan yang menurutnya tidak berdasar.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh jajaran bekerja keras untuk memastikan Jawa Timur semakin maju, makmur, dan tumbuh,” pungkasnya.

Reporter: Fatkur Rizki