jatimnow.com-Meskipun telah diluncurkan sejak tiga tahun lalu, namun aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) belum banyak diminati masyarakat Tulungagung.
Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Sriyono mengatakan, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan target penggunaan IKD pada setiap kota/kabupaten. Adapun targetnya mencapai 30 persen.
"Target IKD yang telah ditetapkan adalah 30 persen dari wajib KTP di setiap daerah," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Di Kabupaten Tulungagung total wajib KTP sekitar 800.000 orang. Sedangkan capaian IKD masih sangat rendah yakni 2,37 persen atau sekitar 19.000 orang. Artinya masih ada sekitar 781.000 orang wajib KTP di Kabupaten Tulungagung yang belum menggunakan aplilasi IKD.
"Untuk capaian IKD di Tulungagung masih sangat jauh dari target. Saat ini capai IKD masih 2,37 persen dari target 30 persen wajib KTP," terangnya.
Sriyono menjelaskan ada beberapa kendala yang dihadapi Dispendukcapil Tulungagung untuk mencapai target. Diantaranya, masih banyak handphone masyarakat tidak support dengan IKD. Sehingga aktivasi IKD tidak dapat dilakukan.
"Agar bisa aktivasi IKD, handphone harus support atau memadahi. Sedangkan banyak warga yang handpone tidak support aplikasi IKD," jelasnya.
Selain itu, banyak masyarakat yang enggan menggunakan aplikasi IKD karena tidak dapat digunakan untuk pelayanan. Salah satunya penggunaan aplikasi IKD di bank.
Baca juga:
Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille
"Layanan di bank belum bisa menggunakan IKD dan masih menggunakan KTP. Sehingga masyarakat merasa tidak memerlukan IKD," paparnya.
Apalagi aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem online. Sehingga masyarakat yang hendak aktivasi harus melakukan tatap muka dengan petugas Dispendukcapil Tulungagung.
"Tidak ada aktivasi online. Meskipun sistem digital, tapi aktivasi dilakukan dengan tatap muka langsung," ungkapnya.
Menurut Sriyono, masyarakat yang sudah memiliki IKD akan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satunya, merubah data adminduk secara mandiri tanpa harus datang ke Dispendukcapil Tulungagung.
Baca juga:
Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung
"Setelah memiliki IKD, warga bisa melakukan perubahan data mandiri. Seumpama ada anggota keluarga yang baru lahir, bisa ditambahkan sendiri melalui IKD. Kecuali data pindah domisili keluar Tulungagung itu tidak bisa," imbuhnya.
Disinggung soal realisasi target IKD, Dispendukcapil Tulungagung mengaku tidak dapat berbuat banyak, melihat kondisi dan kendala wajib KTP di Tulungagung.
"Sebenarnya target IKD banyak, tapi tidak bisa karena kondisi kami seperti ini," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-82153-aplikasi-ikd-di-tulungagung-belum-diminati-masyarakat-ini-kendalanya