Pixel Code jatimnow.com

DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Editor : Ni'am Kurniawan  
Pimpinan DPRD Surabaya dan Sekretaris Daerah usai tandatangan nota kesepahaman perubahan Perda pengelolaan aset (foto: Amal for jatimnow.com)
Pimpinan DPRD Surabaya dan Sekretaris Daerah usai tandatangan nota kesepahaman perubahan Perda pengelolaan aset (foto: Amal for jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Surabaya dan Pemkot menyetujui peribahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD melakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Di momen ini, Wali Kota Eri Cahyadi yang diwakili oleh Sekda Surabaya, Lilik Arijanto turut menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian dan curahan pikiran dalam pembahasan Raperda tersebut.

Usai paripurna, Sekda Surabaya, Lilik Arijanto menjelaskan terkait perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut. Lilik mengatakan, bahwa aturan ini sangat diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya ke depannya.

Baca juga:
Reses DPRD Surabaya: CCTV dan Bansos Jadi Pembahasan Krusial

"Karena memang di pemerintah kota ini punya lahan-lahan untuk bisa dimanfaatkan. Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” kata Lilik, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, Lilik menyebutkan, bahwa pemkot memiliki aset atau barang milik daerah yang jumlahnya cukup banyak, sehingga ketika akan dimanfaatkan harus sesuai dengan peraturan yang ada. 

Baca juga:
Data Kependudukan Siluman di Surabaya Turun, DPRD Targetkan Akhir Maret Selesai

Perubahan ini juga bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pemanfaatan aset. Karena selama ini, hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga seringkali hanya didasarkan pada retribusi. 

“Banyak sekali itu, dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” pungkasnya