jatimnow.com – Industri Hasil Tembakau (IHT) terus menjadi tulang punggung fiskal Indonesia dengan setoran cukai menembus angka fantastis Rp226 triliun pada 2024.
Namun, di balik angka impresif tersebut, terdapat jurang ketimpangan yang kian lebar antara pabrik rokok skala rakyat dengan para konglomerat.
Founder sekaligus Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, mengungkapkan bahwa kebijakan teknis saat ini secara sistematis menekan pelaku kecil.
Masalah utamanya bukan pada prosedur administratif, melainkan pada pembatasan kuota pita cukai yang tidak proporsional.
Menurut Gus Lilur, pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah pukulan telak bagi ekonomi kerakyatan.
Berbeda dengan pabrik besar yang mengandalkan mesin, SKT adalah jantung produksi rakyat yang menyerap ribuan buruh linting dan menjaga hubungan langsung dengan petani tembakau.
“Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi, tetapi seluruh mata rantai ekonomi rakyat. Buruh dirumahkan, pesanan tembakau berkurang, dan petani kehilangan kepastian pasar,” tegas Gus Lilur dalam keterangannya, Senin (02/2/2026).
Ia menilai negara sering kali mengambil jalan pintas dalam pengawasan. Alih-alih menindak tegas oknum yang menyalahgunakan peruntukan pita cukai (SALTEM), pemerintah justru membatasi kuota secara menyeluruh.
"Kesalahan segelintir pelaku dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum," tambahnya.
Gus Lilur memperingatkan bahwa penyempitan ruang legal bagi pabrik rokok rakyat justru menjadi pemicu utama suburnya peredaran rokok ilegal.
Secara fiskal, ia berpendapat negara akan jauh lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar tanpa pembatasan kuota.
Baca juga:
Korupsi Dana Hibah Jatim Akut, KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Kekuasaan
Untuk urusan pengawasan, Gus Lilur menawarkan solusi teknologi yang lebih presisi ketimbang sekadar pembatasan.
Gus Lilur menawarkan solusi konkret melalui penguatan sistem kontrol berbasis teknologi dengan mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik yang terhubung langsung ke sistem pengawasan Bea Cukai.
Melalui integrasi digital ini, praktik penyalahgunaan peruntukan pita cukai atau SALTEM dapat dipantau secara real-time, sehingga transparansi produksi tetap terjaga tanpa harus mengorbankan kuota produksi pabrik kecil.
Beriringan dengan digitalisasi pengawasan tersebut, diperlukan pula pergeseran paradigma dalam penegakan hukum yang lebih presisi dan tepat sasaran.
Gus Lilur mendorong Polri untuk mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran besar yang nyata, ketimbang sekadar melakukan operasi rutin yang sering kali justru menyasar pelaku usaha kecil yang sedang berjuang untuk bertahan hidup.
Baca juga:
Gus Lilur Siapkan Tambang TBA Pasok 9 Pabrik Kalsium Karbonat Jatim
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menerbitkan jenis pita cukai khusus dengan tarif lebih murah bagi rokok rakyat mendapat apresiasi tinggi dari Gus Lilur.
Ia memandang diferensiasi tarif adalah bentuk koreksi atas ketimpangan struktural, bukan sekadar pemanjaan.
Lebih lanjut, ia mendorong realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau di Madura, sebuah gagasan yang diperjuangkan oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA).
“KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang industri tembakau. Madura memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini agar petani tembakau menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek pajak,” pungkas Gus Lilur.
Baginya, ukuran keberhasilan kebijakan cukai bukanlah sekadar angka penerimaan, melainkan tingkat kesejahteraan jutaan petani dan buruh yang bergantung pada tanaman "emas hijau" ini.