jatimnow.com - Pengemudi bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 yang sempat viral di media sosial karena mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan akhirnya ditindak tegas oleh Satlantas Polres Gresik, Senin (19/1/2026).
Aksi berbahaya tersebut terekam kamera warga saat bus melintas di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik. Cara mengemudi yang tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain itu langsung menuai kecaman warganet setelah videonya beredar luas.
Berbekal rekaman video yang viral, polisi berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Pengemudi tersebut kemudian dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Gresik.
Selain sanksi dari kepolisian, SH juga mendapatkan tindakan disiplin internal dari pihak pengelola Trans Jatim sebagai bentuk evaluasi terhadap standar keselamatan berkendara.
Baca juga:
Seorang ASN di Gresik Ditangkap Polisi Usai Lempari Batu Bus Trans Jatim
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, khususnya di jalur protokol dengan mobilitas tinggi.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegasnya.
Baca juga:
Trans Jatim Koridor 1 Malang Raya Resmi Beroperasi, Ini Pesan Khofifah
Nur Arifin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan pelanggaran tersebut sehingga dapat segera ditindak.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.
URL : https://jatimnow.com/baca-81853-sopir-bus-trans-jatim-ugalugalan-di-gresik-ditindak-tegas-polisi