Pixel Code jatimnow.com

Kepala Desa di Tulungagung Kesulitan Penyediaan Lahan Untuk KDMP

Editor : Bramanta  
Foto: Ilustrasi koperasi desa merah putih. (Ilustrasi/jatimnow.com)
Foto: Ilustrasi koperasi desa merah putih. (Ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com-Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Tulungagung mengeluhkan soal penyediaan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini disebabkan karena banyak pemerintah desa yang tidak memiliki aset lahan strategis.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tulungagung, Juni mengatakan, KDMP merupakan program strategis nasional (PSN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini proses KDMP di Tulungagung masih banyak pengusulan lahan.

"Progres KDMP masih tahap pengusulan lahan. Tapi ada desa yang sudah mulai membangun KDMP," ujarnya, Sabtu (17/1/2026).

Pengusulan lahan untuk KDMP menjadi permasalahan sendiri bagi pemerintah desa di Tulungagung. Pasalnya, banyak desa yang tidak memiliki lahan strategis untuk diusulkan menjadi lokasi pembangunan gerai KDMP.

"Yang menjadi permasalahan itu dipenyediaan lahan. Karena banyak desa yang tidak punya lahan strategis," terangnya.

Permasalahan selanjutnya, meski pemerintah desa memiliki lahan strategis masih sulit diusulkan untuk program KDMP, karena terkendala status lahan. Banyak lahan aset desa strategis yang berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca juga:
Serapan APBD Tulungagung 2025 Kurang Maksimal, Ini Penyebabnya

"Bagi desa yang sudah memiliki lahan kini mulai proses pembangunan," jelasnya.

Juni menambahkan, di Tulungagung pembangunan gerai KDMP masih belum banyak. Di satu kecamatan sudah ada dua hingga delapan lokasi pembangunan gerai KDMP.

"Beberapa desa di Tulungagung juga memilih memaksa pembangunan gerai KDMP meski proses usulan lahan belum clear," imbuhnya.

Baca juga:
Dana Desa Dipangkas, Ini Komentar Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Tulungagung

Adanya program KDMP juga berdampak pada pemangkasan Dana Desa (DD) di Tulungagung. Rata-rata setiap desa dipangkas antara 60 sampai 70 persen.

"Kalau DD itu ditentukan pemerintah pusat, jadi PKDI mengikuti pemerintah saja," pungkasnya.