jatimnow.com-Polres Ponorogo mengungkap praktik penyalahgunaan sumbangan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan yayasan yatim piatu di Tangerang. Dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata tidak sepenuhnya disalurkan sesuai tujuan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas perjudian.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penggalangan dana dari rumah ke rumah di sejumlah wilayah Ponorogo. Total terdapat 23 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Hasil penelusuran kami, kelompok ini tidak hanya menghimpun sumbangan, tetapi juga menginap di hotel dan melakukan perjudian di lokasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Petugas kemudian mendatangi salah satu hotel di wilayah Ponorogo dan mendapati para peminta sumbangan tersebut tengah menginap. Dari pemeriksaan awal, diketahui mereka telah menyewa delapan kamar dan tinggal di hotel selama sekitar satu pekan. Seluruhnya diketahui berasal dari luar daerah, yakni Lampung.
“Mereka setiap pagi hingga sore berkeliling meminta sumbangan ke rumah-rumah warga dengan membawa surat tugas yayasan. Sumbangan yang diberikan warga berkisar Rp2.000 hingga Rp10 ribu, bahkan ada yang lebih. Sebagai tanda, warga diberi stiker bertuliskan nama yayasan,” jelasnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di hotel, polisi menemukan adanya praktik perjudian dadu secara daring menggunakan telepon genggam. Dari 10 orang yang terlibat, dua orang berperan sebagai bandar dan delapan lainnya sebagai pemain.
Baca juga:
Catat Penurunan Angka Laka Lantas, Polres Ponorogo Terbaik 1 se Polda Jatim
“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM. Keduanya langsung kami tahan,” tegas AKP Imam.
Sementara itu, polisi juga melakukan klarifikasi kepada pihak yayasan terkait. Dari hasil konfirmasi, yayasan membenarkan adanya surat tugas kepada para pencari dana dengan pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun, penggunaan dana untuk berjudi dinilai sebagai pelanggaran serius.
Terhadap 21 orang lainnya, Polres Ponorogo berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga:
Usai OTT Bupati Ponorogo, Mobil Sekda dan Dirut RSUD Tiba di Polres
Dalam sehari, kelompok tersebut disebut mampu mengumpulkan dana antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Dana tersebut seharusnya disalurkan sesuai peruntukan, namun justru disalahgunakan.
AKP Imam Mujali mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.
“Kami mengajak warga untuk menyalurkan bantuan melalui jalur yang jelas dan terpercaya, agar benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” pungkasnya.