jatimnow.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) perlintasan kereta api sebidang. Adapun anggaran kontrak yang akan digelontorkan pada tahun 2026 mencapai Rp1,5 miliar.
Kabid Lalu Lintas, Dishub Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, berdasarkan data terdapat 11 JPL yang kini dikelola oleh Pemkab Tulungagung. Seluruh JPL dibawah pengelolaan Pemkab Tulungagung sudah aktif beroperasi.
"Sejak Oktober 2025 lalu, 11 JPL yang kami kelola sudah beroperasi penuh. Setiap JPL terdapat empat petugas jaga selama 24 jam," ujarnya, Jumat (9/01/2026).
Sistem pengoperasian JPL melalui kerjasama pihak swasta dengan Pemkab Tulungagung. Pasalnya, untuk menambah petugas dengan skema honorer sudah tidak diperbolehkan.
"Jadi untuk petugas jaga JPL diambil dari pihak swasta. Total ada 44 petugas di JPL yang dikelola Pemkab Tulungagung," terangnya.
Baca juga:
Pemkab Tulungagung Siapkan Rp300 M Untuk Perbaikan Infrastruktur Tahun Ini
Panji mengungkapkan, sistem kerjasama dengan pihak ketiga adalah kontrak setiap tahun. Pada awal di Oktober hingga Desember 2025 nilai kontrak mencapai Rp300 juta.
"Untuk tahun 2026 nilai kontrak mencapai Rp 1,5 miliar untuk operasional selama satu tahun," imbuhnya.
Baca juga:
Ratusan Tukang Becak di Tulungagung Dilatih Kendarai Becak Listrik
Melalui sistem kerjasama dengan pihak ketiga, petugas jaga JPL bisa mendapatkan gaji tiga kali lipat, dari pada menggunakan tenaga honorer.
"Gaji petugas jaga JPL terbilang cukup layak, karena gaji telah disesuaikan dengan UMK Tulungagung," pungkasnya.