Pixel Codejatimnow.com

Ini Nama 13 Saksi Kasus Gratifikasi Malang yang Diperiksa KPK

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Proses pemeriksaan 13 saksi di Aula Bhayangkari, Polres Malang
Proses pemeriksaan 13 saksi di Aula Bhayangkari, Polres Malang

jatimnow.com - Proses pemeriksaan 13 saksi kasus gratifikasi Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlangsung, Senin (15/10/2018). 13 saksi tersebut diperiksa di Aula Bhayangkari, Polres Malang.

Dari nama-nama yang diperiksa KPK, 8 orang terdiri dari pihak swasta, 3 saksi dari PNS di lingkungan Pemkab Malang, dan satu orang merupakan dosen Universitas Negeri Malang yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2012 -2013.

Di antara pihak swasta yang diperiksa di Polres Malang, yakni Andi Rahardiansyah, Ari Rukmana Timur, Arief Maulana, Arief Soebianto, I Gusti Ayu Putu Budiastuti, Chris Harijanto, Dadang Kurniawan, dan Denny K Kusum.

Sementara dari pegawai di lingkungan Pemkab yakni Budi Iswoyo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Budiono asisten pribadi Bupati Malang tahun 2010 hingga sekarang, Dwidjo Siswojo yang merupakan PNS dengan jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, serta Bambang Setiono selaku Kepala Bidang TK / SD tahun 2012 - 2013 Disdik Kabupaten Malang.

Satu saksi lagi yang hadir yakni Edi Suhartono dosen Universitas Negeri Malang yang pernah menjabat Kadisdik Kabupaten Malang tahun 2012 hingga 2013.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 Wib Senin pagi. Hingga Senin sore (15/10 /2018) pukul 15.00 Wib, sejumlah saksi masih tampak diperiksa penyidik.

Sebelumnya sejumlah 15 orang saksi telah memenuhi panggilan penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan KPK di Polres Malang sepanjang Jum'at dan Sabtu pekan lalu.

Bupati Malang Rendra Kresna disangkakan KPK tersangkut dua kasus suap dan gratifikasi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan.

Dari dua kasus tersebut, Rendra diduga menerima uang Rp 7 miliar, masing-masing Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo dan Rp 3,55 miliar dari Eryk Armando Talla.






Baca juga:
3 Fakta Pria Pukul Pengendara Wanita di Malang Pakai Gitar