Pixel Codejatimnow.com

Sita 10 Aset, KPK Bidik 27 Tanah di Tulungagung?

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
KPK saat menyita aset tanah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Tulungagung.
KPK saat menyita aset tanah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Tulungagung.

jatimnow.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung masih belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah aset di Tulungagung.

Aset-aset itu diduga milik tersangka kasus pemerima gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung. Sebelumnya, tim penyidik KPK diketahui telah menyita 10 aset berupa bidang tanah pada Kamis (27/09/2018) lalu.

Kepala Kantor BPN Tulungagung, Eko Jauhari mengaku belum mengetahui aset siapa saja yang sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. Menurutnya, surat pemberitahuan sita sebenarnya sudah disiapkan oleh KPK, namun hingga kini pihak BPN masih belum menerimanya.

"Mungkin masih fokus terhadap kasus yang diseledikinya," ujar kata Eko, Rabu (3/10/2018).

Sebelum penyitaan, lanjut Eko, pihak KPK sudah datang ke BPN untuk meminta data terkait sejumlah aset tanah yang diduga dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi.

Kasus gratifikasi ini menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sutrisno, dan Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo sebagai tersangka.

Selain itu, data sejumlah aset tanah milik pejabat di lingkup Pemkab juga diminta. "Mereka datang dua kali, yang pertama meminta data 14 aset tanah, yang kedua 13 aset tanah," jelasnya.

Hingga saat ini, 27 aset tanah tersebut statusnya masih diblokir oleh BPN. Status blokir terhadap aset tersebut berlaku hingga 30 hari ke depannya.

Baca juga:
Dewan Nilai Pemkot Kurang Serius Kelola Aset Kota Batu

Apabila selama tenggat waktu itu tanpa proses sita, maka proses blokir akan gugur dengan sendirinya. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 dan Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997.

"Karena diblokir, maka aset tanah tersebut tidak bisa dialihkan atau dibalik nama," imbuhnya.

Meski demikian, Eko menyatakan tidak ada permasalahan meskipun belum menerima surat sita itu. Sebab, dalam hal ini, penyidik KPK memiliki kewenangan.

Apalagi, tim KPK datang ke Tulungagung juga sudah memiliki surat tugas resmi. "Jadi, tidak ada masalah, kita hanya belum menerima surat resmi penyitaan saja," pungkasnya.

Baca juga:
Sinergi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Selamatkan Aset 56 Hektar