Pixel Codejatimnow.com

Ini Penjelasan Pria yang Dituduh Tipu Calon TKI yang Gagal ke Korsel

Editor : Edwin Fajerial  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Seorang pria berinisial Y dilaporkan oleh puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo kepada polisi.

Para calon TKI itu menuduh Y menipu mereka karena tak kunjung diberangkatkan ke Korea Selatan.

Menanggapi laporan itu, Y membantah tuduhan itu.

"Saya ini juga korban, saya juga kena tipu," katanya kepada jatimnow.com, di rumahnya, Selasa (25/9/2018).

Y bercerita sebetulnya dia bukanlah agen penyalur TKI, tapi hanya pendidik bahasa Korea.

Menurutnya, pada tahun 2015 ada beberapa anak didiknya yang ingin berangkat ke Korea sebagai tenaga kerja.

Banyak yang memintanya mencarikan perusahaan yang bisa memberangkatkan tanpa tes.

"Mereka berani membayar berapapun," terangnya.

Atas desakan itulah, dia lalu mencari-cari perusahaan yang bisa memberangkat murid-muridnya ke Korea Selatan.

Lalu, kemudian dia bertemu dengan PT KA Plus Indonesia Jakarta Selatan yang dipimpin oleh seseorang berwarganegara Korea Selatan.

"Siswa saya pun mendaftar," klaimnya.

Bahkan, Lembaga Pendidikan Bahasa Korea (LPBK) Korindo dijadikan tempat untuk mendaftar.

"Saya garis bawahi, Korindo hanya penyedia tempat dan bukan perusahaan penyalur tenaga kerja hanya tempat les bahasa Korea," katanya.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

Dia hanya mengaku jika uang dari 40 siswanya sebelum disalurkan ke PT KA Plus Indonesia terlebih dahulu masuk kepadanya.

"Saya juga ditipu. Saya memberikan uang yang sudah masuk ke saya. Beberapa juga ada yang saya tomboki. Totalnya sebesar Rp 1 M," urainya.

Merasa ditipu oleh PT KA Plus Indonesia, dia telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan dan sudah ada putusan.

"Sudah ada putusan, sesuai Nomor 369 PDT/2016 PN Jaksel bahwa gugatan Perdata dirinya bersama 16 orang lainnya terhadap PT KA Plus Indonesia dikabulkan," bebernya.

Ia menjelaskan, PT KA Plus Indonesia sudah diblokir nomor rekeningnya dan harus membayar uang sebesar Rp 25 miliar.

Akan tetapi menurutnya, belum ada pengembalian dari perusahaan tersebut.

"Saya juga korban. Tidak hanya yang melaporkan ke Polres kemarin saja yang korban," tambahnya

Baca juga:
Maling Satroni Rumah Warga di Ponorogo, Gondol Angpau Lebaran

Ia juga mengeklaim jika sudah mengembalikan sebagian uang siswanya yang disetorkan kepada PT KA Plus Indonesia.

Dia juga akan melayani mereka yang menuntut uangnya kembali.

"Tapi caranya yang sopan lah. Dari semuanya saya sudah mengembalikan uang milik 23 orang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Ponorogo melaporkan pria yang mengaku sebagai agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Puluhan orang tersebut merasa tertipu, karena sudah menyetor sejumlah uang, namun gagal diberangkatkan ke Korea Selatan (Korsel) oleh pria berinisail Y.

"2015 lalu saya ditawari Y kerja magang di Korea Selatan, bekerja di salah satu pabrik. Ya saya tertartik," kata Wahyudi, salah satu korban kepada jatimnow.com, Senin (24/9/2018).