Pixel Codejatimnow.com

Rugikan Negara Rp 8 M, Mantan Plt Sekkota Surabaya Diciduk Polisi

Polisi menunjukkan denah obyek tanah yang rugikan negara Rp 8 miliar.
Polisi menunjukkan denah obyek tanah yang rugikan negara Rp 8 miliar.

jatimnow.com - Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua mantan pejabat Pemkot Surabaya dan dua orang swasta menjadi tersangka.

Itu setelah keempat orang tersebut terbukti merugikan negara sebanyak Rp 8 miliar.

Dua pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu MJ, mantan Plt Sekkota Surabaya dan SG, mantan Kabag Pemerintahan.

Sedangkan dua orang dari pihak swasta yaitu HF, mantan Direktur PT. Abadi Purna Utama (APU) dan LJ, yang juga mantan Direktur PT. APU.

"Keempat tersangka ini terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya, pada tahun 2001 silam," beber Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (25/9/2018).

Secara detail, MJ dan SG melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Atas itu, PT APU seharusnya menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.

"Tapi, perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi. Sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000," ulas Sudamiran.

Baca juga:
6 Tempat Ibadah dalam 1 Lokasi, Bukti Kerukunan Beragama di Surabaya

Meski begitu, lanjut Sudamiran, kasus itu baru dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2016.

Atas laporan itu, Unit Tipikor akhirnya menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang selesai pada tahun 2017.

Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelapasan TKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.

Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar.

Baca juga:
Semarak Ramadan pada Pekan Raya BFI di Surabaya

"Jadi kerugian Rp 8 Miliar itu dihitung dari NJOP (nilai jual objek pajak) tahun 2001," sambung Sudamiran.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak menahan keempat tersangka. Alasannya, keempat tersangka cukup kooperatif jika diperlukan untuk setiap pemeriksaan kasus tersebut.

"Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keempat tersangka. Dan tentu akan kami panggil keempatnya," pungkas Sudamiran.