Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Pejudi Online di Ngawi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti yang diamankan dari tersangka judi online
Barang bukti yang diamankan dari tersangka judi online

jatimnow.com - Polisi meringkus seorang penjudi online Warga Desa Keraskulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

Heru Wahyudi (34) ditangkap berserta beberapa barang bukti, diantaranya sebuah HP dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Muhammad Indra Najib mengatakan, Heru memang sudah lama melakukan perjudian online.

"Ya alasannya kerja masih serabutan. Sehingga judi online menjadi jalan bagi dirinya untuk mendapatkan uang," kata Indra--sapaan akrab Muhammad Indra Najib--, Minggu (23/9/2018).

Indra menjelaskan, pelaku bukan merupakan bandar. Namun pelaku, mengajak tetangganya untuk memasang judi online.

"Dari laporan itu lah kami bergerak," tambahnya.

Setelah melakukan lidik, lanjut ia, petugas mendatangi lokasi pemasangan judi online, yakni di teras warung milik Sutekno, Desa Keraskulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

Menurut Indra, pelaku tidak bisa bergerak. Karena pelaku tertangkap tangan sedang memasang nomor di salah satu situs online.

"Saat penangkapan, pelaku menggunakan handphone jenis Smartfren dan ATM BRI," katanya.

Ia mengaku, pelaku dikenai pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan