jatimnow.com — Pemerintah Republik Indonesia menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama Tahun 2027.
Surat tersebut berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB, dilihat jatimnow.com, Rabu (16/9/2026).
Dalam SKB tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2027.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, serta aparatur negara dalam menyusun agenda kerja dan kegiatan.
Dalam keterangan resmi, pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan hari libur dan cuti bersama bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan masyarakat akan waktu istirahat.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui peningkatan mobilitas masyarakat saat libur panjang.
Rincian Hari Libur Nasional 2027
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
- 10–11 Maret: Idulfitri 1448 H (2 hari)
- 6 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret: Hari Paska
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Baca juga:
Libur Kemerdekaan, Kereta Api Jadi Primadona
- 17 Mei: Iduladha 1448 H
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 25 Desember: Hari Natal
- 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H
Baca juga:
ASN Pasuruan WFH dan WFA selama 4 Hari, Bupati: Terpenting Layanan Publik Lancar
Jadwal Cuti Bersama 2027
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung libur panjang:
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek
- 9, 12, 15 Maret: Idulfitri
- 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei: Iduladha
- 19 Mei: Waisak
- 24 Desember: Natal
URL : https://jatimnow.com/baca-87557-daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2027